Menteri ESDM Buka Suara soal Ormas Keagamaan dapat Prioritas Kelola Tambang
IVOOX.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa pemberian rekomendasi dan evaluasi terkait perizinan pengelolaan pertambangan batu bara pada badan usaha ormas keagamaan tetap akan melibatkan Kementerian ESDM. Meski nantinya izin usaha tambang batu bara tersebut diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Itu nanti juga ke sini, jadi itu kan yang dialokasikan kan hanya untuk ormas keagamaan ada 6 (agama)," jelas Arifin ketika ditemui di gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Pernyataannya tersebut menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang memberikan peluang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menambahkan, evaluasi teknis terkait perizinan pengelolaan wilayah tambang oleh badan usaha ormas ini kewenangannya ada di Kementerian ESDM.
"Evaluasi teknis tetap di ESDM," ujarnya.
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken peraturan baru yang memberikan peluang bagi ormas keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Berdasarkan peraturan tersebut maka badan usaha milik ormas keagamaan akan mendapat prioritas untuk mengelola WIUPK, sebagaimana tertuang dalam pasal 83A PP 25 tersebut.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?