Enam Korporasi Digugat Perdata Rp4,8 Triliun Terkait Banjir Sumatra Utara
IVOOX.id – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan gugatan terhadap enam perusahaan terkait banjir di Sumatra Utara memperlihatkan pemerintah tidak akan menoleransi bagi perusak lingkungan yang harus bertanggung jawab penuh untuk memulihkan.
"Perusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat, fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataannya, Jumat (16/1/2026), dikutip dari Antara.
Hal itu disampaikannya setelah secara resmi pemerintah melalui KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Provinsi Sumatra Utara.
Gugatan tersebut diajukan atas kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, dengan fokus utama pada pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.
Sebagai bentuk keseriusan, KLH/BPLH mendaftarkan gugatan pada Kamis, 15 Januari 2026, secara serentak melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.
Enam korporasi yang menjadi obyek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare.
Atas kerusakan tersebut, KLH/BPLH melayangkan gugatan total sebesar Rp4.843.232.560.026,00. Nilai fantastis itu mencakup komponen kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276 dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178.481.212.250 guna memastikan lingkungan yang rusak dapat dikembalikan fungsinya bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Menteri Hanif juga menyatakan bahwa dalam proses pengajuan gugatan didasarkan fakta lapangan serta hasil analisa dari para pakar.
"Kami memegang teguh prinsip perusak membayar; setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya. Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat," jelas Menteri Hanif.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan dalam pernyataan serupa menyebut pendaftaran gugatan itu didasarkan pada mandat Pasal 2 Undang Undang Nomor 32 Taun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mengedepankan asas tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, hingga asas pencemar membayar.
Langkah itu bukan sekadar tuntutan ganti rugi materiil, melainkan upaya mendesak untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang kini mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan.
Rizal Irawan menekankan bahwa melalui gugatan perdata itu, pemerintah menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap jengkal kerusakan yang terjadi.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?