KLH Awasi 100 Perusahaan di Wilayah Banjir Sumatra, 20 Perusahaan Dijatuhi Sanksi

14 Jan 2026

IVOOX.id – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan sedang melakukan pengawasan terhadap 100 perusahaan di wilayah banjir Sumatra dengan 20 perusahaan sudah menjalani sanksi administrasi audit lingkungan.

"Evaluasi untuk tiga provinsi itu ada 300, kemudian yang kita lakukan pengawasan ada 100, yang kita telah berikan sanksi administrasi audit lingkungan sekitar 20 dan terus berkembang," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif dalam pertemuan dengan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Jakarta, Rabu (141/2026), dikutip dari Antara.

Terkait audit lingkungan, dia memastikan akan melakukan langkah tersebut terutama untuk entitas perusahaan yang beraktivitas terkait lanskap di wilayah Sumatra Utara yang terdampak banjir.

Selain melakukan pengawasan dan evaluasi kegiatan perusahaan, dia mengatakan KLH/BPLH akan mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang beraktivitas di wilayah Sumatra Utara.

Nilai gugatan terhadap enam perusahaan itu akan mencapai triliunan rupiah terkait aktivitas perusahaan yang tidak terdapat di dalam dokumen persetujuan lingkungan dan diduga berkontribusi menjadi faktor banjir di wilayah tersebut.

"Kita harus kemudian menjaga rasa keadilan masyarakat terhadap kasus ini. Kita tidak akan main-main. Untuk kasus Sumatra bagian utara ini, gugatan perdata sepenuhnya akan kami lakukan lewat jalur pengadilan," tutur Hanif.

Setelah banjir dan longsor di Sumatra yang menyebabkan lebih dari 1.000 orang meninggal dunia pada akhir 2025, KLH/BPLH telah melakukan penyegelan sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan yang menjadi faktor banjir dan longsor.

Selain itu, pada Desember 2025 pihak KLH memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumatra Utara.

Menurut data KLH per 15 Desember 2025, delapan perusahaan yang dipanggil untuk memberikan penjelasan, yakni PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatra Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatra Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong