Hasto Kristiyanto Soroti Hakim Praperadilannya yang Menjadi Tersangka Suap Putusan Lepas Korupsi CPO

17 Apr 2025

IVOOX.id – Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto menyoroti hakim yang memimpin sidang praperadilannya, Djuyamto, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

Politikus PDIP Guntur Romli mengatakan hal tersebut disampaikan Hasto melalui surat kepada dirinya.

"Sekjen DPP PDIP mengingatkan kebenaran akan mencari jalan sendiri sebagaimana yang terjadi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Hakim Djuyamto yang telah bertindak tidak adil pada praperadilan Hasto," ujar Guntur saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/4/2025), dikutip dari Antara.

Guntur menjelaskan Hasto menyatakan kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret Sekjen DPP PDIP tersebut sebagai terdakwa merupakan kasus daur ulang.

Menurut Hasto, dalam surat itu, kasusnya berisi banyak skenario yang menargetkan dirinya sehingga menjadi praktik dan pelanggaran due process of law serta prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan.

Adapun Djuyamto merupakan hakim ketua dalam sidang praperadilan Hasto. Saat ini, Djuyamto menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.

Djuyamto selaku hakim ketua persidangan kasus CPO disebutkan telah menerima uang suap senilai Rp6 miliar dari tersangka Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang pada saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

MAN diduga menerima uang suap senilai Rp60 miliar dari tersangka Muhammad Syafei (MSY) selaku tim legal Wilmar melalui perantara Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

Selain Djuyamto, dua hakim anggota persidangan kasus CPO lainnya, yakni Agam Syarif Baharudin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM), juga diduga menerima suap dari tersangka MAN.

Tiga hakim tersebut menerima suap dalam keadaan mengetahui bahwa uang tersebut untuk memuluskan dijatuhkannya putusan lepas terhadap tersangka korporasi, yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Sementara itu, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019–2024.

Sekjen DPP PDIP itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019–2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong