KPK Minta Hakim Pertimbangkan SEMA pada Perkara Praperadilan Tannos
IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 dalam menangani praperadilan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT).
“Tentu ini penting untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (24/11/2025), dikutip dari Antara.
SEMA Nomor 1 Tahun 2018 mengatur tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK turut menyampaikan hal tersebut dalam sidang praperadilan Paulus Tannos pada 24 November 2025.
“Hari ini (Senin, 24/11/2025) pun tim Biro hukum hadir dalam persidangan praperadilan yang diajukan oleh saudara PT. Itu kami sampaikan ya. Selain pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak PT, kami juga menyampaikan terkait dengan keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan,” katanya.
Sebelumnya, pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP-el yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.
Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?