Kejagung Dorong Kerja Sama BRICS dalam Pengembalian Aset Hasil Kejahatan Lintas Negara

14 Aug 2025

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mendorong kerja sama negara-negara anggota BRICS dalam pengembalian aset hasil kejahatan lintas negara.

Hal itu disampaikan dalam rapat yang membahas mengenai Draft Declaration of the Public Prosecutions Services of the BRICS Countries dan Draft Agreement on Cooperation Between the BRICS Prosecution Services in Asset Recovery pada Selasa (12/8/2025).

"Kejaksaan RI menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam diplomasi hukum internasional, memperkuat upaya pemberantasan kejahatan lintas batas, dan memastikan pengembalian aset negara yang dirampas sesuai prinsip kedaulatan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam siaran pers dikutip Kamis (14/8/2025).

Anang mengatakan, khusus untuk Draft Agreement on Cooperation in Asset Recovery, kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi internasional dalam penelusuran, penyitaan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi dan kejahatan lintas batas lainnya.

Dalam forum ini, delegasi Republik Indonesia juga menyampaikan sejumlah usulan penyempurnaan redaksional maupun substansial pada beberapa pasal dalam draft perjanjian.

"Delegasi Indonesia juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap sistem hukum nasional masing-masing negara anggota BRICS sebagai prinsip utama kerja sama," katanya. 

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong