Kejagung Sebut Kerugian Negara Akibat Kasus Sritex Capai Rp 1,088 Triliun

22 Jul 2025

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus pemberian kredit oleh tiga bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha mencapai Rp1 triliun.

“Telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028,00,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7/2025) dini hari, dikutip dari Antara.

Nurcahyo mengatakan bahwa jumlah pasti kerugian keuangan negara sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Sebelumnya, Kejagung menyebut bahwa PT Sritex mendapatkan pinjaman dari tiga bank daerah, yakni Bank BJB; Bank DKI Jakarta; dan Bank Jateng, serta dari sindikasi bank dengan total sebesar Rp 3,5 miliar.

Jumlah tersebut diketahui dari total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi oleh PT Sritex hingga Oktober 2024.

Adapun untuk kredit dari bank daerah, Sritex mendapatkan kredit dari Bank Jateng sebesar Rp 395.663.215.800,00.

Lalu, dari Bank BJB sebesar Rp 543.980.507.170,00. Terakhir, dari Bank DKI Jakarta sebesar Rp 149.007.085.018,57.

Jika ditotal, maka seluruhnya berjumlah sekitar Rp 1,088 triliun.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005-2022.

Lalu, AMS (Allan Moran Severino) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, BFW (Babay Farid Wazadi) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022, PS (Pramono Sigit) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021, dan YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025.

Kemudian, BR (Benny Riswandi) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023, SP (Supriyatno) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023, PJ (Pujiono) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, dan SD (Suldiarta) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.

Eks Dirkeu Sritex Tak Gunakan Kredit Bank untuk Modal Kerja

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa mantan Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) AMS (Allan Moran Severino) tidak menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI sesuai peruntukannya, yakni untuk modal kerja.

AMS merupakan salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa dini hari, mengatakan bahwa AMS menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk membayar utang.

“Menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya (modal kerja), melainkan menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi utang MTN (medium term note),” katanya, dikutip dari Antara, Selasa (22/7/2025).

Nurcahyo mengungkapkan bahwa hal itu dilakukan AMS selaku penanggung jawab keuangan PT Sritex, termasuk untuk urusan kredit ke pihak perbankan.

AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006-2023, lanjut dia, juga merupakan pihak yang menandatangani permohonan kredit kepada Bank DKI Jakarta.

“(AMS) memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif,” imbuh Nurcahyo.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong