Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru di Kasus Impor Gula Tom Lembong
IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang izin impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kali ini Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka baru.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, sembilan yang ditetapkan tersangka merupakan pihak swasta yang berperan melakukan pengolahan gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Abdul Qohar menyebutkan kesembilan tersangka baru tersebut yakni TWNG selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presdir PT AF, AS selaku Direktur Utama PT SUC, dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.
Kemudian TSEP selaku Direktur PT MP, HAT selaku Direktur PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH Direktur Utama PT BFM, dan ES selaku Direktur PT PDSU.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tersangka terhadap Tom Lembong yang menjabat Mendag pada 2015-2016. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 400 miliar.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP," kata Dirdik Jampidsus Kejagug Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?