Kementerian HAM Rekomendasikan Komnas HAM hingga Polri Tangani Dugaan Pelanggaran HAM oleh OCI

08 May 2025

IVOOX.id – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada beberapa lembaga negara dalam menanggapi kasus dugaan pelanggaran HAM yang menimpa mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Rekomendasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, dalam konferensi pers di Kantor KemenHAM, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).

KemenHAM merekomendasikan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 guna menilai kemungkinan adanya pelanggaran HAM berat masa lalu serta mempertimbangkan pertanggungjawaban hukum entitas korporasi dalam kasus ini.

“Kalau pendekatan berdasarkan UU 26/2000 tidak dimungkinkan, Komnas HAM masih bisa menggunakan UU Nomor 39 Tahun 1999 untuk menelusuri indikasi pelanggaran HAM. Minimal, dapat dilakukan penelitian dan hasilnya diumumkan secara terbuka,” ujar Munafrizal.

Untuk Bareskrim Polri, KemenHAM meminta agar dilakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan tindak pidana, terutama yang dialami oleh generasi terakhir pemain sirkus OCI. Munafrizal menekankan pentingnya memastikan waktu berhentinya operasional OCI sebagai pertunjukan sirkus guna menentukan tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana).

Selain itu, pendiri dan pemilik OCI diwajibkan menyerahkan dokumen terkait penyerahan anak-anak dari orang tua mereka, guna menelusuri asal-usul serta identitas mereka. KemenHAM juga mendesak Polri melakukan ekspose perkara secara terbuka kepada masyarakat.

Dalam aspek pemulihan korban, KemenHAM merekomendasikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memfasilitasi program trauma healing sebagai upaya perlindungan terhadap hak perempuan dan anak.

Sebagai tindak lanjut, Munafrizal juga membuka peluang pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), jika terdapat permintaan resmi dari DPR RI berdasarkan hasil kesimpulan dalam rapat dewan.

KemenHAM Seperti diberitakan sebelumnya menyatakan bahwa terdapat sejumlah dugaan pelanggaran HAM dan hukum dalam penanganan mantan pemain sirkus OCI. Berdasarkan pengakuan para korban dan dokumen Komnas HAM tahun 1997, empat dugaan pelanggaran yang diidentifikasi antara lain: pelanggaran hak anak untuk mengetahui asal-usul dan identitasnya; dugaan kekerasan fisik yang berpotensi sebagai penganiayaan; dugaan kekerasan seksual oleh pihak yang terlibat; serta dugaan praktik perbudakan modern.

Munafrizal menjelaskan, sejak era 1970-an, anak-anak berusia antara 2 hingga 6 tahun diserahkan oleh orang tuanya untuk diasuh oleh keluarga HM, pendiri OCI. Sebagian besar dari mereka kemudian diarahkan untuk menjadi pemain sirkus. Hal ini menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama apakah terdapat pemaksaan atau pola sistematis dalam rekrutmen anak-anak tersebut.

Mirisnya, banyak dari mantan pemain sirkus tidak mengetahui identitas atau asal-usul keluarga mereka hingga kini. Menurut Munafrizal, pihak OCI mengklaim telah melakukan penelusuran, namun hasilnya tidak dibuka kepada yang bersangkutan dengan alasan menjaga mereka dari stigma. Klaim ini dibantah oleh para korban, yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah diberi tahu apa pun soal identitas asli mereka dan bahkan menyambut jika informasi tersebut diungkap.

“Kesaksian para korban yang kami terima saat ini konsisten dengan pernyataan yang pernah mereka sampaikan kepada Komnas HAM pada tahun 1997,” kata Munafrizal.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong