Ketua Bawaslu RI Tegaskan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Politik Uang di Pilkada Serentak 2024
IVOOX.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengingatkan konsekuensi hukum berat bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik politik uang selama Pilkada Serentak 2024. Bagja menegaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 187A Undang-undang (UU) Pemilihan, baik pemberi maupun penerima politik uang akan dikenakan sanksi pidana.
Dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Rabu (27/11/2024), Bagja menjelaskan bahwa Pasal 187A UU Pemilihan mengatur sanksi bagi individu yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan uang maupun materi lain untuk memengaruhi pemilih. Tujuan tindakan tersebut bisa berupa mengarahkan pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya, memilih dengan cara tertentu, atau menghindari memilih kandidat tertentu.
“Baik pemberi maupun penerima politik uang akan dipidana. Berbeda dengan pemilu yang hanya memberikan sanksi pidana pada pemberi, dalam Pilkada, penerima juga bisa dikenai hukuman,” kata Bagja. Ia menambahkan, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara antara 36 hingga 72 bulan, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar, sesuai Pasal 73 Ayat 4 UU Pemilihan.
Bawaslu berkomitmen untuk segera menindaklanjuti setiap laporan terkait dugaan politik uang, baik yang terjadi pada masa tenang maupun saat hari pemungutan suara. Bagja menegaskan, laporan resmi akan melalui kajian awal dalam waktu lima hari kerja. Jika ditemukan bukti kuat, proses hukum akan dilanjutkan melalui Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 130 dugaan pelanggaran politik uang selama Pilkada Serentak 2024. Dari jumlah tersebut, sebagian besar telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Kajian awal terhadap laporan-laporan ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum, sehingga kasus dugaan pelanggaran politik uang dapat ditangani secara efektif. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu memastikan Pilkada berlangsung bersih, adil, dan berintegritas.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?