Ketua KPK Sementara Minta Deputi Korsup Ambil Alih Kasus Firli Bahuri

18 Dec 2024

IVOOX.id – Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, meminta Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup), Didik Agung Wijanarko, untuk melakukan koordinasi dan supervisi terkait kasus dugaan korupsi mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang tengah ditangani Polda Metro Jaya. Nawawi menekankan bahwa langkah ini penting dilakukan agar penanganan kasus tersebut tidak berlarut-larut.  

Dalam konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024), Nawawi mengatakan pihaknya pernah mengimbau Deputi Korsup untuk turut menyikapi perkembangan kasus tersebut. "Kami pernah menyampaikan, itu memang imbauan kami kepada Deputi Korsup. Deputi Korsup mana nih? Kebetulan beliau ini seangkatan dengan pak Firli, seangkatan sama pak Karyoto (Kapolda Metro Jaya) juga ya pak, ini Irjen Pol Didik Agung," ujar Nawawi. 

Lebih lanjut, Nawawi menjelaskan bahwa permintaan ini tidak dilakukan secara mendadak. Menurutnya, tahapan awal harus dimulai dengan koordinasi sebelum melangkah ke supervisi. "Kami telah memintakan itu Deputi Korsup untuk lakukan, tidak ujug-ujug langsung supervisi. Kami minta untuk melakukan koordinasi," katanya. 

Nawawi menegaskan, KPK memiliki kewenangan yang diatur undang-undang untuk melakukan supervisi terhadap kasus tindak pidana korupsi yang penanganannya berlarut-larut dan tidak memiliki kejelasan. "Karena alasan supervisi itu antara lain penanganan perkara yang berbelit-belit tanpa bisa dipertanggungjawabkan. Lakukan itu karena itu kewenangan yang diberikan undang-undang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya. 

Kasus Firli Bahuri saat ini ditangani Polda Metro Jaya. Mantan Ketua KPK itu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada periode 2020-2023. Firli diketahui beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. 

Seperti diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023 setelah adanya laporan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2023. Dugaan pemerasan ini terjadi terkait penanganan hukum di Kementerian Pertanian. Meski demikian, hingga kini Firli belum ditahan karena Polda Metro Jaya masih mendalami adanya dugaan tindak pidana lain. 

Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo sendiri telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada tingkat banding atas kasus pemerasan di Kementerian Pertanian. 

Nawawi berharap upaya koordinasi dan supervisi dari KPK dapat mempercepat proses penyelesaian kasus ini serta memastikan adanya kepastian hukum. "Melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum lain yang antara lain itu berlarut-larut tanpa kejelasan," kata Nawawi.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong