Perkembangan Kasus Firli Bahuri Jalan di Tempat jadi Perhatian Kompolnas

12 Nov 2024

IVOOX.id – Penyelesaian hukum terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka mendapat perhatian serius dari pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan meminta kepolisian untuk segera memberikan kepastian hukum terkait perkembangan kasus tersebut.

"Kami menghargai langkah hukum yang diambil Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dalam menangani kasus Pak Firli. Tentu Polri memiliki bukti-bukti yang cukup dan berkaitan dengan pasal-pasal yang dipersangkakan. Kita tunggu perkembangan dan dinamika kasusnya,” ujar Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Budi menyatakan keyakinannya bahwa tim penyidik di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri memiliki bukti-bukti kuat dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Ia juga berharap agar proses penyidikan dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan keterbukaan terhadap publik agar kejelasan kasus ini segera terungkap.

“Fokus utama adalah aspek pembuktian, yang tidak mudah dilakukan. Kita nantikan hasilnya, dan perkembangan kasus ini akan disampaikan secara terbuka,” ujar Budi.

Seperti diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023 oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya. Ia diduga terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pemerasan saat menjabat sebagai Ketua KPK, dengan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli. Sebagai langkah preventif, Firli dikenai status pencegahan yang diberlakukan oleh Kemenkumham hingga 26 Desember 2024. Meskipun demikian, proses hukum kasus ini tampak berjalan lambat, dengan berkas perkara yang berulang kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta karena dianggap belum lengkap.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong