Kominfo Harap RUU Penyiaran Tidak Tumpang Tindih dengan Aturan Antar Lembaga
IVOOX.id – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong, berharap agar RUU Penyiaran (Rancangan Undang-Undang Penyiaran) tidak tumpang tindih antar lembaga.
RUU Penyiaran baru yang akan ditetapkan nanti diharapkan mampu mengharmonisasikan peraturan yang ada, khususnya yang menyangkut kewenangan lembaga seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kominfo, dan Dewan Pers.
Salah satu isu yang disoroti dalam RUU Penyiaran adalah pemberian kewenangan kepada KPI untuk menangani sengketa jurnalistik dan mengawasi konten di ranah digital.
Padahal, pengawasan konten digital telah menjadi kewenangan Kominfo berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Yang menjadi concern pemerintah adalah di UU ITE dikatakan bahwa yang mengawasi dan mengontrol konten adalah pemerintah, dalam hal ini adalah Kominfo," ujar Usman dalam Diskusi Publik IJTI di Kantor Dewan Pers, Rabu (15/5/2024).
Usman menekankan pentingnya harmonisasi antara RUU Penyiaran dengan undang-undang lain untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
"Intinya adalah harus ada harmonisasi UU penyiaran dengan UU yang lain, jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan antara Kominfo dengan KPI, dan KPI dengan Dewan Pers," tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa perumusan RUU Penyiaran sejauh ini belum melibatkan konstituen pers, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam penyusunan undang-undang yang berkaitan dengan penyiaran dan jurnalistik.
Meski demikian, Usman mengungkapkan bahwa pemerintah hingga kini belum menerima draf final RUU tersebut. Ia meyakini bahwa pemerintah akan memberikan masukan kepada DPR untuk menyempurnakan undang-undang ini saat kesempatan itu datang.
"Pemerintah akan dimintai pendapat masukannya untuk menyempurnakan UU. Misalnya ketika ingin membuat beleid, di situlah saya kira kesempatan kita semua memberikan masukan ke DPR karena pembuatan UU berdasarkan keputusan MK wajib hukumnya meaningful participation," tutup Usman.
Ia berharap pemerintah untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat tidak hanya efektif, tetapi juga selaras dengan peraturan yang sudah ada, sehingga tidak terjadi kebingungan dan tumpang tindih kewenangan antar lembaga.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?