KPK Tahan Lima Tersangka pada OTT Terkait Importasi Barang KW di Lingkungan Ditjen Bea Cukai, Satu Tersangka Kabur
IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan menahan lima dari enam tersangka pada operasi tangkap tangan atau (OTT) terkait importasi barang KW di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Satu tersangka melarikan diri saat OTT berlangsung.
“Nah mungkin ada pertanyaan dari rekan-rekan, yang ditetapkan enam, tetapi yang ditahan lima, ke mana yang satu lagi? Ya, satu lagi pada saat teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, lima tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak 5-24 Februari 2026.
Para tersangka yang ditahan, kata dia, adalah Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Sumatera Bagian Barat yang sempat menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Kemudian Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Sementara satu tersangka tersisa, yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), belum ditahan karena yang bersangkutan melarikan diri saat proses penangkapan.
KPK meminta JF segera menyerahkan diri. Selain itu, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan John Field yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) agar meminta yang bersangkutan untuk menyerahkan diri.
“Kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaannya, segera (beri tahu John Field, red.) untuk menyerahkan diri,” kata Asep.
Sementara itu, Asep mengatakan KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama John Field akibat yang bersangkutan kabur dari penangkapan.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK juga meminta yang bersangkutan untuk kooperatif.
Asep mengatakan, KPK menyita sejumlah aset, seperti logam mulia dalam bentuk emas hingga uang asing, dengan total nilai Rp40,5 miliar pada kasus tersebut.
“KPK mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR, serta lokasi lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini. Total senilai Rp40,5 miliar,” ujarnya.
Lebih lanjut Asep menjelaskan aset-aset tersebut terdiri atas Rp1,89 miliar dalam bentuk tunai, 182.900 dolar Amerika Serikat, 1,48 juta dolar Singapura, dan 550.000 yen.
Kemudian 2,5 kilogram logam mulia dengan nilai sekitar Rp7,4 miliar, 2,8 kilogram logam mulia bernilai sekitar Rp8,3 miliar, serta satu unit jam tangan senilai Rp138 juta.
KPK menduga sejumlah oknum di Ditjen Bea dan Cukai menerima Rp7 miliar sebagai jatah bulanan dari PT Blueray Cargo usai meloloskan barang impor kualitas KW agar mudah masuk ke Indonesia.
“Saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar,” kata Asep.
Asep mengatakan, KPK akan mendalami temuan amplop dalam rangkaian OTT untuk mengusut aliran uang pada penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
“Iya, kami sedang dalami ya, sedang kami dalami, karena yang kami temukan itu banyak sekali amplop ya, tetapi belum ada kepada siapanya amplop-amplop itu,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Asep mengatakan penelusuran aliran uang kasus dugaan suap impor barang KW tersebut tidak sebatas pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
“Jadi, kami tidak hanya di bagian Penindakan (Direktorat P2) saja, tetapi juga ke bagian-bagian yang lainnya,” katanya.
Perkara Terkait Dugaan Suap Importasi Barang KW
KPK mengungkapkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari PT Blueray Cargo (BR) menginginkan barang impor KW (tiruan) ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.
“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri, itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi, bisa dengan mudah, dengan lancar, melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai ini,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026), dikutip dari Antara.
Oleh sebab itu, Asep mengatakan KPK menduga BR berkomplot dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea Cukai untuk meloloskan barang-barang impor milik mereka.
“Pada Oktober 2025, terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, serta DK, untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” katanya.
Padahal, ia mengatakan terdapat Peraturan Menteri Keuangan yang telah menetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan.
Dua jalur tersebut adalah jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang impor, dan jalur hijau untuk tanpa pemeriksaan, katanya menerangkan.
“Selanjutnya FLR (pegawai Ditjen Bea Cukai, red.) menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah, dan menindaklanjutinya dengan menyusun ruleset pada angka 70 persen,” ujar dia.
Kemudian penyesuaian parameter jalur merah tersebut dikirim oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan kepada Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai untuk dimasukkan ke mesin pemeriksa barang impor.
Menurut Asep, pengondisian tersebut membuat barang-barang impor dari BR lolos dari jalur merah, sehingga tidak melalui pemeriksaan fisik.
“Dengan demikian, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” katanya.
Setelah itu, ia mengatakan terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari BR kepada sejumlah pihak di Ditjen Bea Cukai selama periode Desember 2025-Februari 2026 pada sejumlah lokasi.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan sejumlah barang impor KW yang diupayakan Blueray Cargo agar lolos masuk ke Indonesia tidak sebatas satu barang saja, tetapi beragam.
“Ini barangnya beragam. Ada kayak sepatu begitu ya, termasuk juga barang-barang lain,” kata Budi, dikutip dari Antara.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK akan mendalami barang-barang KW lain yang diupayakan masuk ke Indonesia beserta asalnya.
“Nanti kami cek barang-barangnya seperti apa saja dan banyak dari negara apa, karena ini kan tergantung importir barangnya apa dan dari mana saja,” ujarnya.
Budi mengatakan, KPK menduga pegawai Ditjen Bea dan Cukai menyediakan rumah aman atau safe house berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW.
“Diduga para oknum dari Ditjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam," ujarnya.
Budi menjelaskan rumah aman tersebut diduga sengaja disewa secara khusus.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK akan memastikan sosok pemilik dari rumah aman tersebut.
“Punyanya siapa? Nanti kami cek dulu ya,” katanya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?