Kuasa Hukum PDIP Kritik Kejanggalan Putusan PTUN Soal Gugatan PDIP terhadap Pelantikan Gibran sebagai Wapres

26 Oct 2024

IVOOX.id – Gayus Lumbuun, tim hukum PDIP mengungkapkan kejanggalan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan PDIP yang mempersoalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden RI. Gayus mempertanyakan mengapa majelis hakim baru memutuskan perkara ini pada 24 Oktober 2024, terlambat 14 hari dari jadwal semula pada 10 Oktober 2024.

Menurut Gayus, tanggal 10 Oktober merupakan waktu ideal untuk putusan, sesuai dengan permohonan PDIP yang menghendaki agar PTUN memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melantik Gibran karena dinilai terdapat cacat hukum dalam pencalonannya.

"Kami memohonkan agar pelantikan ditunda, karena terdapat cacat hukum," ujar Gayus dalam konferensi pers di kantor PDIP Jakarta Pusat Jumat (25/10/2024).

Ia menambahkan bahwa alasan majelis hakim menunda pembacaan putusan melalui e-court karena sakit, menurutnya, tidak dapat diterima. Gayus menilai bahwa putusan tersebut bisa saja diumumkan pada tanggal 10 Oktober, tanpa perlu kehadiran langsung hakim di ruang sidang, karena sifat sidang daring.

"Putusan tanggal 10 Oktober bisa disampaikan tanpa harus sidang langsung di pengadilan," ujarnya.

Namun, putusan PTUN baru disampaikan pada 24 Oktober, setelah Gibran resmi dilantik sebagai Wakil Presiden. Hal ini, menurut Gayus, berdampak pada pembahasan sidang yang tidak dapat lagi menyentuh pokok perkara karena pelantikan sudah terlaksana.

"Dengan kata lain, masa yang seharusnya untuk memutuskan telah terlewati. Jika belum dilantik, saya yakin pokok perkara ini dapat diperiksa lebih dalam," kata Gayus.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong