Langkah Hukum PDIP Usai Gugatan Pencalonan Gibran Ditolak PTUN, Tim Hukum Tunggu Arahan Megawati

26 Oct 2024

IVOOX.id – Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan PDIP terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Gayus menyebut putusan tersebut tidak jelas dan menyisakan banyak tanda tanya. Saat ini, tim hukum PDIP masih menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

PDIP melayangkan gugatan terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pemilu 2024, yang menurut mereka telah melanggar proses administrasi. Pada Kamis (24/10), PTUN menyatakan gugatan tersebut "tidak dapat diterima." Gayus menyebut bahwa PTUN beralasan gugatan ini bukan kompetensi mereka, namun tidak ada petunjuk lebih lanjut mengenai lembaga mana yang seharusnya menangani perkara ini.

“Jika dikatakan bukan kompetensinya PTUN, harusnya putusan ini menjelaskan ke mana kami harus mengajukan gugatan. Dalam putusan setebal ini, kami tidak menemukan arahan yang jelas,” ujar Gayus saat konferensi pers di DPP PDIP, Jumat (25/10/2024).

Gayus menilai bahwa keputusan PTUN seharusnya menguraikan lembaga yang berwenang menangani gugatan ini, apakah itu Pengadilan Negeri atau Mahkamah Konstitusi. “Jika bukan di PTUN, maka di mana? Putusan harus jelas, karena ini terkait dengan keadilan,” ujarnya.

Menurut Gayus, saat pertama kali mendaftarkan gugatan, PTUN sebenarnya menerima dan memberikan izin untuk melanjutkan proses hukum. “Kami sudah melalui tahap dismissal dengan lancar, dan PTUN mempersilakan kami melanjutkan perkara ini,” katanya.

Langkah selanjutnya, jelas Gayus, akan bergantung pada arahan Megawati. “Saya perlu mendengarkan arahan dari ketua umum, apakah kami harus melanjutkan ke pengadilan lain atau mengajukan banding,” katanya.

Namun, secara pribadi, Gayus merasa kurang optimis untuk melanjutkan kasus ini. Menurutnya, kondisi peradilan di Indonesia saat ini masih perlu pembenahan besar-besaran agar sistem hukum dapat memberikan manfaat yang nyata.

“Saya tidak yakin akan melanjutkan perkara ini. Menurut saya, situasi peradilan perlu segera dibenahi oleh pemerintah,” ujarnya.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong