PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta yang Tolak Gugatan Terkait Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

26 Oct 2024

IVOOX.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Mengutip sistem e-court di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara tersebut diputuskan pada Kamis, 24 Oktober 2024. 

Ketua Tim Hukum PDIP, Topane Gayus Lumbuun, menegaskan bahwa tim hukum PDIP menerima dan menghormati putusan ini sebagai bagian dari prinsip hukum. “Kami menghormati putusan hakim ini karena asas hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur, atau setiap putusan hakim harus dianggap benar,” ujar Gayus dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jumat, (25/10/2024).

Gayus menambahkan bahwa menghormati putusan pengadilan merupakan prinsip universal yang dipegang di semua negara. Sebagai mantan Hakim Agung, ia menyatakan bahwa prinsip ini penting untuk menjaga integritas hukum.

Dalam putusan bernomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, PTUN menyatakan bahwa gugatan PDIP terhadap KPU terkait dugaan pelanggaran dalam proses penetapan Gibran sebagai cawapres tidak dapat diterima. Pengadilan juga memutuskan agar PDIP membayar biaya perkara sebesar Rp 342.000.

PDIP sebelumnya mengajukan gugatan ini karena menilai proses pencalonan Gibran memiliki pelanggaran administratif, namun PTUN akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan tersebut.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong