OJK Minta Bank Waspada Potensi Pemanfaatan Rekening Dormant untuk Judi Online

15 Dec 2024

IVOOX.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank untuk lebih mewaspadai pemanfaatan rekening dormant atau rekening tabungan/giro yang tidak digunakan untuk transaksi debet atau kredit selama periode tertentu oleh pemiliknya. Pasalnya rekening tersebut berpotensi digunakan untuk melakukan transaksi ilegal seperti judi online.

"Termasuk rekening-rekening yang berasal dari program bantuan pemerintah yang sudah tidak aktif, agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana melakukan tindak kejahatan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan November 2024 di Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK kata dia senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lain termasuk dengan Aparat Penegak Hukum.

"Karena OJK juga menjadi bagian dari SATGAS Pemberantasan Perjudian Daring yang telah dibentuk melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024," katanya.

Menurutnya seluruh stakeholder harus bersama-sama meningkatkan efektivitas penanganan perjudian daring mengingat besarnya tantangan yang dihadapi yang ditandai pula dengan semakin beragamnya aktivitas yang dilakukan.

OJK juga kata dia telah melakukan pemblokiran terhadap 8.000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong