Ombudsman Nilai Kementan Gagal Awasi Produksi Bawang Putih
IVOOX.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingkat ketidakpatuhan para Pelaku Usaha Importir Bawang Putih dalam melaksanakan kewajiban Wajib Tanam. Hal itu terungkap dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih.
Menurut Anggota ORI, Yeka Hendra Fatika, Kementerian Pertanian (Kementan) yang bertanggung jawab atas pengawasan layanan RIPH dan wajib tanam, terbukti tidak
"Kementan tidak kompeten dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan RIPH dan wajib tanam, sehingga berpotensi menimbulkan tindakan koruptif," ungkap dalam konferensi pers, Jumat (22/3/2024).
Data Direktorat STO Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Tahun 2022, hanya 37,6 persen dari 149 perusahaan importir bawang putih yang mematuhi kewajiban wajib tanam. Angka tersebut menurun menjadi 21 persen pada tahun 2023.
Selain tingkat ketidakpatuhan yang tinggi, Ombudsman juga menyoroti kurangnya standarisasi dalam kerjasama antara Perusahaan Importir bawang putih dengan kelompok tani yang menjadi mitra wajib tanam.
Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan wajib tanam.
Selanjutnya Yeka menekankan bahwa kebijakan wajib tanam bawang putih belum mampu efektif meningkatkan produksi bawang putih dalam negeri, sesuai dengan tujuan kebijakan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 Permentan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan bahwa proses verifikasi dan validasi atas laporan realisasi wajib tanam dilakukan secara tidak konsisten, yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Permentan Nomor 46 Tahun 2019.
Sebagai respon terhadap temuan ini, ORI telah memberikan Tindakan Korektif kepada Kementan.
Salah satunya adalah dengan meminta agar Menteri Pertanian melakukan pengelolaan dan pelaksanaan wajib tanam dan produksi bawang putih secara terpusat pada direktorat yang memiliki tugas peningkatan produksi bawang putih.
Selain itu, Kementan juga diminta untuk melakukan pengkajian lebih lanjut terkait model pengelolaan dana dan desain kebijakan wajib tanam yang lebih tepat.
Diharapkan dengan adanya tindakan korektif ini, Kementan dapat memperbaiki sistem pengawasan dan pelaksanaan kebijakan wajib tanam bawang putih guna meningkatkan tingkat kepatuhan serta produktivitas dalam negeri.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?