Pemerintah Perlu Kembangkan Skema Public Private Partnership untuk Pembangunan Infrastruktur
iVooxid, Jakarta - Pemerintah dinilai perlu mengembangkan skema Public Private Partnership (PPP) untuk mewujudkan pembangunan sejumlah infrastruktur guna memudahkan pembiayaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur tersebut. Pemerintah dihimbau agar tidak lagi menerbitkan surat utang secara terus menerus. Pasalnya, kegiatan itu akan mengakibatkan tertekannya likuiditas perbankan Indonesia. Demikian diungkapkan Enny Sri Hartati, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance (INDEF).
“Pemerintah seharusnya menerapkan pendanaan untuk sektor-sektor strategis saja, tetapi untuk sektor-sektor yang tidak strategis sebaiknya diserahkan kepada swasta melalui skema PPP,†ujarnya di Jakarta, Kamis (20/10).
Menurut Enny, salah satu proyek yang seharusnya diberikan kepada pihak swasta adalah proyek-proyek di sektor komersial melalui mekanisme PPP. Meski demikian, mekanisme ini harus tetap berpegang teguh pada perundang-undangan bahwa sesuatu yang menyangkut hajat orang banyak harus dipegang oleh pemerintah secara bertanggung jawab.
“Dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) kita yang mencapai Rp11.000 triliun, pendanaan pemerintah dari APBN hanya Rp2.000 triliun, atau hanya sekitar 17-18% dari PDB. Sementara itu, kontribusi pemerintah ke PDB hanya 8% dan sekarang tinggal 5%. Atas dasar itu, maka pemerintah seharusnya melakukan kerjasama dengan pihak swasta,†tuturnya.
Meski demikian, menurut Enny, beberapa pihak swasta masih mempersoalkan mekanisme PPP karena banyak persoalan didalamnya. Selain itu, porsi fee yang belum sesuai keinginan swasta masih menjadi masalah yang selalu menyertai ketika mekanisme PPP diberlakukan untuk membangun sebuah proyek di Tanah Air.
"Ketika ganti rezim, aturannya ganti. Jadi, swasta menginginkan adanya kepastian. Selain itu, memang pembahasan fee juga sering dibahas. Tapi, soal fee itu tidak bisa disamakan karena tergantung dari risiko masing-masing sektor. Hal semacam ini yang masih harus dibahas oleh pemerintah dan swasta," pungkasnya.[abr]
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?