Pengacara Ronald Tannur Diperiksa Terkait Kasus Suap Hakim PN Surabaya
IVOOX.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa Lisa Rachmat, kuasa hukum Ronald Tannur pada Senin (18/11/2024).
"Jampidsus memeriksa 1 (satu) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam siaran pers Senin (18/11/2024).
Pemeriksaan Lisa disebut terkait penyidikan perkara dugaan suap dan/atau gratifikasi pada penanganan perkara terpidana Ronald Tannur atas nama tersangka Eriantuah Damanik (ED), hakim ketua PN Surabaya. Harli mengatakan, pemeriksaan terhadap LR dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Harli.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, ketiga hakim tersebut kini ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
"Menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M. Dan 1 orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (23/10/2024).
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?