Polisi Periksa CCTV Usut Kasus Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang, Pertimbangkan Panggil Pengisi Diskusi
IVOOX.id – Polda Metro Jaya telah menyita dan memeriksa sejumlah barang bukti Digital Video Recorder (DVR), yaitu alat untuk memonitor dan merekam objek gambar di kamera pengawas (CCTV) pada kasus pembubaran diskusi diaspora di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024).
"Penyidik telah menyita tiga barang bukti DVR dari CCTV yang ada di TKP, kemudian setelah dilakukan pengecekan awal oleh tim penyidik, maka tergambar di situ peristiwanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa (1/10/2024), dikutip dari Antara.
Ade Ary menjelaskan penyidik dapat mengidentifikasi dugaan para pelakunya dan para pelakunya saat ini sedang dikejar dan diburu oleh tim penyidik dari Subdirektorat
Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) serta Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Polda Metro Jaya.
"Kemudian penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi kunci. Saudara JW ini merupakan bagian dari kelompok pelaku yang mengetahui juga peristiwanya," katanya.
Selain itu, Ade Ary menambahkan, berdasarkan hasil analisis sementara dari DVR tergambar salah satu tersangka berinisial FEK berperan mengambil spanduk (banner).
"Ada dua spanduk dan banner itu dibawa ke rumah tersangka FEK di daerah Tanah Abang dan akhirnya berhasil disita oleh tim penyidik," katanya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga menyebutkan tim penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. "Tentunya penyidikan kasus ini akan dilakukan secara transparan, akuntabel, profesional dan secara proporsional," katanya.
Pertimbangkan Panggil Pengisi Acara Diskusi
Polda Metro Jaya bakal mempertimbangkan pemanggilan terhadap sejumlah tokoh yang mengisi acara diskusi yang dibubarkan paksa oleh sekelompok orang di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024).
"Nanti kami pastikan ke tim penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari Antara, Selasa (1/10/2024).
Dia menjelaskan bahwa saksi dalam sebuah peristiwa pidana adalah orang yang mengetahui, orang yang melihat, orang yang mendengar atau orang yang mengalami langsung adanya sebuah peristiwa pidana.
Saat dikonfirmasi soal pembubaran dikarenakan materi diskusi yang dianggap mengkhawatirkan, Ade Ary menyebutkan, hal itu masih butuh pendalaman. "Itu nanti dilakukan pendalaman, akan dimintai keterangan," katanya.
Penyidik yang akan mempertimbangkan. "Siapa saja yang ada di lokasi yang dianggap mengetahui dan diperlukan oleh penyidik maka dapat dilakukan pemeriksaan melalui proses pemanggilan," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 anggotanya terkait peristiwa pembubaran dan perusakan pada acara diskusi tersebut.
"Sampai dengan saat ini Bidang Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada sebelas petugas dari Polres, Polsek, dan Polda, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin (30/9/2024), dikutip dari Antara.
Ade Ary menyebutkan selain memeriksa anggota Kepolisian, terdapat dua saksi yang juga diperiksa yaitu petugas sekuriti dan manajer Hotel Grand Kemang.
"Seperti itulah tahapan yang dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Jadi mohon waktu, Bidang Propam masih melakukan pendalaman, " ucapnya.
Untuk motif pembubaran acara tersebut, Ade Ary menyebutkan masih didalami terus, kemudian terhadap beberapa pelaku yang terekam di video dan berdasarkan hasil keterangan tersangka itu akan terus dikejar dan dicari untuk dimintai pertanggungjawaban.
"Hal-hal seperti ini sangat tidak dibenarkan, melakukan hal-hal yang merugikan orang lain, apalagi ada perusakan properti dan barang milik orang, ada beberapa orang yang melakukan pemukulan. Ini hal yang sangat tidak baik. Kami pasti akan mendalami dan mengusut tuntas, " ucap Ade Ary.
Ade Ary juga menjelaskan kesebelas anggota polisi tersebut akan didalami terkait standar operasi prosedur SOP kemudian tahapan apa yang dilakukan dan sebagainya.
"Ini untuk bahan evaluasi dan juga bahan untuk perbaikan ke depan, apabila ada temuan nanti hasilnya apa, yang jelas ini merupakan komitmen dari bapak Kapolda untuk pelayanan terbaik kepada masyarakat, melindungi dalam segala bentuk gangguan kamtibmas, " ucapnya.
Dalam diskusi yang bertema "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" tersebut di antaranya dihadiri Din Syamsuddin, Abraham Samad, Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Rizal Fadhilah, Sunarko, Tata Kesantra dan lain-lain.
Dugaan perusakan pada diskusi para tokoh di hotel di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, terjadi pada Sabtu (28/9/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kemudian, polisi menerima informasi adanya sekelompok orang tak dikenal masuk ke hotel itu dari pintu belakang.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar yang digelar di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9).
"Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (29/9/2024), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan dua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Tiga orang lagi dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami melakukan pendalaman terhadap tiga orang ini dan juga terhadap kemungkinan pelaku lainnya," kata dia.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?