Polisi Tangkap Lagi 3 DPO Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi, Total Tersangka 22 Orang
IVOOX.id – Polisi kembali menangkap buron kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, kali ada tiga DPO yang telah ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Perlu kami sampaikan bahwa dari penanganan yang sudah kami lakukan bahwa pada hari ini Sabtu, 16 November 2024, alhamdulillah kami telah melakukan atau berhasil melakukan penangkapan tiga orang DPO," kata Wira kepada awak media, Sabtu (16/11/2024).
Wira mengatakan ketiga DPO tersebut diantaranya berinisial B, BK, dan HF. Hingga saat ini total tersangka dalam kasus tersebut sebanyak 22 orang.
"Dengan demikian, total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yang ditangani, adalah sebanyak 22 orang," katanya.
Lebih lanjut Wira mengungkapkan peran masing-masing dari ketiga DPO yang telah ditangkap. Ketiganya kata dia merupakan pemilik dan pengelola web judol yang dilindungi oleh oknum pegawai Komdigi.
"Peran daripada B maupun tersangka BK dan tersangka HF, maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya, adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," ujarnya.
Dari ketiga DPO yang ditangkap itu polisi menyita barang bukti berupa tiga buah handphone, tiga buah kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang kurang lebih senilai Rp600 juta.
"Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya," katanya.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?