Presiden Tugaskan Kemenkop Percepat Pembentukan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih
IVOOX.id – Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto menugaskan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) untuk melaksanakan tujuh instruksi utama guna mempercepat realisasi pembentukan 80 ribu Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Instruksi tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang diterbitkan pada akhir Maret lalu.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa dari ketujuh mandat tersebut, beberapa sudah mulai dijalankan oleh Kemenkop untuk memastikan program Kopdes berjalan optimal.
“Kami sudah mengerjakan sejumlah tugas yang diberikan, supaya program pembentukan koperasi desa ini bisa benar-benar efektif dan tepat sasaran,” ujar Budi usai rapat koordinasi terbatas di Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Mandat pertama adalah menyusun model bisnis Kopdes Merah Putih. Saat ini, Kemenkop telah menyiapkan enam model bisnis sesuai arahan Presiden. Juklak dan juknis untuk pengelolaan enam outlet koperasi ini juga telah disusun dan siap didiskusikan dengan K/L terkait.
Kedua, menyusun modul acuan untuk pemerintah desa sebagai panduan pembentukan Kopdes. Tiga modul telah dirilis dan beberapa lainnya masih dalam tahap penyempurnaan.
Ketiga, melakukan inventarisasi koperasi di seluruh desa dan kelurahan. Dari 83 ribu desa/kelurahan yang ada, sekitar 52 ribu belum memiliki koperasi. Sementara itu, 4.600 lebih Koperasi Unit Desa (KUD) tercatat tidak aktif dan perlu direvitalisasi. Ada pula lebih dari 31 ribu desa yang sudah memiliki koperasi aktif dan siap untuk dikembangkan.
Tugas keempat adalah memberikan pendampingan, edukasi, dan pelatihan bagi sumber daya manusia di bidang koperasi agar pengurus Kopdes mampu mengelola koperasi dengan baik.
Kelima, penguatan manajemen koperasi berbasis digital juga menjadi prioritas, seiring dengan kebutuhan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Keenam, Kemenkop diminta untuk melakukan sosialisasi secara luas kepada pemerintah desa dan para pemangku kepentingan lainnya. Budi menyebutkan pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan organisasi-organisasi seperti APKSI, APDESI, dan Ikatan Notaris.
Instruksi ketujuh adalah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pembentukan seluruh Kopdes Merah Putih, guna memastikan keberlanjutan dan efektivitas program tersebut.
Budi mengakui bahwa pembentukan koperasi dalam skala besar seperti ini menghadapi banyak tantangan. Mulai dari perbedaan kondisi ekonomi antar desa, keterbatasan kapasitas SDM, hingga potensi dominasi oleh kelompok tertentu. Karena itu, diperlukan kolaborasi erat antar kementerian dan lembaga agar program ini benar-benar berdampak.
“Pembentukan Kopdes ini bukan hal yang mudah, tapi kami ingin menjadikannya alat untuk mendorong kemajuan desa di seluruh Indonesia,” katanya.
Budi juga menegaskan pentingnya pembentukan satuan tugas lintas K/L untuk menyukseskan program nasional ini, dengan target peluncuran Kopdes Merah Putih secara resmi pada 12 Juli 2025.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?