Respons Dewan Pers soal Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV dalam Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

22 Apr 2025

IVOOX.id – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan sikap terkait penetapan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB) dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula dan ekspor crude palm oil (CPO).

Ninik menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang dijalankan Kejagung sesuai dengan kewenangannya. Hal itu disampaikan Ninik usai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa (22/4/2025).

"Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya. Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," kata Ninik di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut kata Ninik Dewan Pers akan mendalami konten pemberitaan terkait dan memberikan penilaian. Pasalnya kata dia hal itu masuk dalam ranah etik jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ninik menyampaikan, pihaknya bersama Kejagung sepakat untuk menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing. Yakni Kejagung dalam ranah pidana, sedangkan Dewan Pers proses etik jurnalistiknya.

"Untuk ini maka saya selaku Ketua Dewan Pers dan juga Pak Jaksa Agung sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang-undang kepada kami," katanya.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tersangka terhadap MS selaku Advokat, JS selaku Dosen dan Advokat, TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV terkait kasus tersebut. 

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong