Kejagung Jelaskan Alasan Direktur Pemberitaan Jak TV Dijerat Pakai Pasal Korupsi
IVOOX.id – Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menyampaikan alasan pihaknya menjerat Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar dengan pasal tindak pidana korupsi di kasus perintangan sejumlah perkara.
Harli mengatakan, Tian ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan personal dalam permufakatan jahat bersama pihak lainnya. Hal itu disampaikan Harli usai pihak Kejagung bertemu dengan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa (22/4/2025).
"Kami tadi menjelaskan kepada Dewan Pers yang pertama bahwa perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal, yang tidak terkait dengan media. Itu tegas," ujarnya di Kejagung, Selasa (22/4/2025).
Harli mengatakan, dalam kasus ini Kejagung tidak mempersoalkan terkait dengan pemberitaannya, melainkan yang dipersoalkan adalah tindak pidana pemufakatan jahat yang diduga dilakukan Tian dengan beberapa pihak sehingga dinilai sebagai perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Yang dipersoalkan adalah tindak pidana permufakatan jahatnya antar pihak-pihak ini, sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ada rekayasa di situ," ujarnya.
Sementara itu Ninik menyampaikan, Dewan Pers akan mendalami konten pemberitaan terkait dan memberikan penilaian. Pasalnya kata dia hal itu masuk dalam ranah etik jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya. Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," kata Ninik.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?