Sistem Coretax Masih Terkendala, Ditjen Pajak Minta Maaf

11 Jan 2025

IVOOX.id – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyampaikan permohonan maaf lantaran penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP masih bermasalah sejak pertama beroperasi pada 1 Januari 2025.

"Kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan," ujar Ditjen Pajak dalam siaran pers yang diterima ivoox.id pada Jumat (10/1/2025).

Sampai dengan tanggal 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 126.590.

Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 236.221.

"Pada kesempatan ini, dapat kami tegaskan bahwa terkait implementasi Coretax DJP, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak," katanya.

Selain itu DJP juga memastikan tidak ada beban tambahan kepada wajib pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru.

"Kami akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP," ujarnya.

Terpisah, mengutip Antara, Jumat (10/1/2025), Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, DJP berupaya melakukan perbaikan sistem, salah satunya dengan memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth.

Selain itu, DJP menunjuk penanggung jawab perusahaan (role access/impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak.

Kapasitas serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak juga terus diperbaiki. Kini, kapasitas sistem aplikasi Coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman.

Perbaikan juga mencakup layanan pendaftaran, pembayaran, dan pengajuan surat.

Untuk layanan pendaftaran termasuk pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).

Layanan pembayaran meliputi aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP.

Sedangkan pengajuan surat di antaranya Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dwi melaporkan, per 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, wajib pajak yang sudah sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 126.590.

Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 236.221.

Dia pun memastikan tidak ada beban tambahan bagi wajib pajak selama masa transisi sistem yang lama ke sistem baru.

“Dapat kami tegaskan bahwa terkait implementasi Coretax DJP, wajib pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak,” ujar dia di Jakarta, Jumat (10/1/2025), dikutip dari Antara.

DJP akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax, termasuk peningkatan kapasitas. Untuk itu, Dwi menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong