Bawaslu Tegaskan Netralitas dalam Sengketa Pilkada di MK

15 Jan 2025

IVOOX.id – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono, menegaskan bahwa Bawaslu akan bersikap netral dalam menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam proses persidangan, Bawaslu tidak akan memihak kepada pihak Pemohon maupun Termohon.  

"(Tidak) meringankan, memberatkan, menguntungkan pihak terkait, tidak," ujar Totok dalam diskusi bertajuk Hadapi Sengketa Pilkada di MK, Bawaslu Bisa Apa yang diadakan Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi di Media Center Bawaslu RI, Selasa (14/1/2025). 

Totok menjelaskan bahwa peran Bawaslu dalam persidangan hanya sebatas memberikan keterangan berdasarkan dalil yang diajukan oleh Pemohon. Keterangan tersebut juga didasarkan pada hasil pengawasan serta penindakan yang dilakukan selama proses Pilkada Serentak 2024. 

"Hanya menyampaikan apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu dengan keluar produk surat," katanya. 

Produk yang dimaksud mencakup status laporan, putusan, serta laporan yang telah diregistrasi atau tidak diregistrasi. Bawaslu juga menjelaskan alasan di balik keputusan yang diambil terkait aduan tersebut. 

"Itu keterangan normatif yang disampaikan Bawaslu," katanya. 

Totok menekankan bahwa semua keterangan yang disampaikan harus berdasarkan fakta dan data yang ada, tanpa upaya untuk membangun opini atau narasi tertentu. 

"Bawaslu dalam posisi memberikan keterangan, menjawab dalil Pemohon sesuai dengan apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu," ujarnya.

Citra Institute Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Bawaslu dalam Pilkada

Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan, menyampaikan adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di beberapa daerah yang dituding membantu memenangkan calon tertentu dalam Pilkada. Situasi tersebut, menurutnya, dapat mempersulit proses sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena berisiko mencederai objektivitas keterangan yang disampaikan. 

"Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), MK sudah memberikan apresiasi karena keterangan Bawaslu dinilai objektif dan membantu," ujar Yusak dalam diskusi Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025). 

Ia menegaskan, selama Bawaslu tetap berpegang teguh pada fakta serta hasil pengawasan di lapangan, keterangan yang diberikan akan tetap obyektif. Namun, apabila terjadi penyimpangan oleh oknum anggota Bawaslu, maka hal itu harus dibuktikan secara faktual. 

Sebagai lembaga independen, Bawaslu disebut Yusak rawan intervensi dari kandidat peserta Pemilu yang mencoba menarik lembaga tersebut ke dalam lingkaran pemenangan. Posisi strategis Bawaslu yang memiliki kewenangan memberikan peringatan atas pelanggaran, menurutnya, membuat mereka menjadi target godaan politik. 

"Biasanya ada istilah 'satu paket' yang mengendalikan KPU dan Bawaslu di beberapa daerah," ujarnya. 

Meski demikian, Yusak menambahkan, jika hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terpengaruh, Bawaslu dapat tetap menjalankan perannya dengan baik. Kontestan yang mencoba melakukan manipulasi sering kali berupaya menarik keterlibatan Bawaslu untuk memperkuat posisi mereka. 

"Bawaslu punya kewenangan merekomendasikan pembatalan peserta Pemilu, sehingga rentan menjadi sasaran intervensi," kata Yusak. 

Meski ada dugaan pelanggaran, Yusak juga mengakui bahwa masih banyak anggota Bawaslu di berbagai daerah yang menjaga integritas untuk memastikan jalannya Pemilu yang adil dan transparan. 

"Di daerah perkotaan seperti Jakarta dan Jawa, sulit bagi KPU dan Bawaslu untuk bermain curang karena pengawasan masyarakat sangat ketat. Namun di wilayah terpencil dengan minimnya saksi pengawas, kemungkinan itu tetap ada," katanya.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong