Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran, Ancam Kebebasan Pers
IVOOX.id - Dewan Pers menyatakan menolak draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang digodok di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dewan Pers, menganggap beberapa substansi dalam draf RUU tersebut sangat bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengkritisi RUU Penyiaran ini karena beberapa pasalnya memberikan larangan kepada media untuk melakukan kegiatan investigasi. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4.
"Undang-undang 40 tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan, dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas. Media investigatif merupakan modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional," ujar Ninik Rahayu di gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/52024).
Selanjutnya ia menjelaskan, alasan pertama Dewan Pers menolak draf RUU tersebut adalah karena tidak dimasukkannya Undang-Undang 40 tahun 1999 tentang Pers dalam pertimbangan draf tersebut.
Hal ini menunjukkan ketidakintegrasiannya terhadap kepentingan lahirnya jurnalistik berkualitas sebagai produk penyiaran.
Selain itu, Dewan Pers menolak RUU Penyiaran ini karena dianggap dapat mengancam kemerdekaan dan kemandirian pers di Indonesia serta menghambat lahirnya karya jurnalistik berkualitas.
"Perubahan ini, jika diteruskan, akan menyebabkan pers kita menjadi tidak profesional dan tidak independen," tegas Ninik.
Lebih lanjut, Ninik menilai bahwa RUU ini melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII Tahun 2020 yang menegaskan bahwa penyusunan regulasi harus melibatkan partisipasi masyarakat. Dewan Pers dan konstituen pers lainnya tidak dilibatkan dalam proses penyusunan RUU ini.
Untuk itu Dewan Pers menghormati kewenangan DPR dan pemerintah dalam menyusun regulasi, namun menegaskan penolakannya terhadap draf RUU Penyiaran versi Oktober 2023.
Lalu, Dewan Pers menilai draf tersebut tidak mencerminkan pemenuhan hak warga negara untuk mendapatkan informasi sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Maka Dewan Pers meminta agar proses penyusunan RUU Penyiaran melibatkan partisipasi masyarakat dan memperhatikan prinsip-prinsip kebebasan pers serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?