Gatra Berhenti Operasi, AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Perusahaan Penuhi Hak Karyawan

05 Aug 2024

IVOOX.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mendesak PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) untuk segera memenuhi hak para pekerjanya menyusul keputusan perusahaan untuk berhenti beroperasi sejak 31 Juli 2024. Keputusan ini dinyatakan dalam Surat Nomor: 02/SPM-DIR-EMI/HF/VII/2024 yang diterbitkan pada 17 Juli 2024.

Serikat Karyawan Gatra dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan pada 2 Agustus 2024, mengungkapkan bahwa hingga batas waktu penghentian operasi pada 31 Juli 2024, seluruh karyawan Gatra Media Group belum menerima hak-haknya secara penuh.

“Hak-hak tersebut mencakup pembayaran gaji dan sisa gaji untuk bulan Mei, Juni, dan Juli 2024, serta BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak selama 26 bulan. Selain itu, akun BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan kontrak belum didaftarkan, dan pembayaran pesangon belum diselesaikan secara penuh,” tulis Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim dalam keterangan pers yang diterima ivoox.id Senin (5/8/2024).

Para pekerja juga berhak mendapatkan denda keterlambatan gaji sebagai kompensasi atas keterlambatan pembayaran gaji yang terjadi sejak Oktober 2022 hingga Juli 2024.

AJI Jakarta dan LBH Pers menyoroti keputusan perusahaan yang menggunakan ketentuan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali dengan alasan kerugian berkelanjutan dan ancaman pailit yang menyebabkan penghentian operasi. Namun, karyawan tidak menerima laporan keuangan audit dari perusahaan dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan mengalami pailit, sehingga ketentuan pemberian pesangon 0,5 kali dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Penghitungan pesangon yang dilakukan perusahaan juga tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan. Komponen yang seharusnya digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon adalah upah pokok dan segala macam tunjangan, termasuk tunjangan transportasi dan makan. Namun, perusahaan menghilangkan komponen transportasi dan makan dalam hitungan pesangon, sehingga nilai pesangon yang diterima karyawan menjadi lebih kecil. Selain itu, perusahaan menghitung masa kerja dari terbitnya SK pengangkatan karyawan, padahal seharusnya penghitungan dimulai sejak hari pertama karyawan mulai bekerja.

Serikat Karyawan Gatra juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada seluruh karyawan yang seharusnya diberikan sebelum operasi perusahaan berakhir pada Juli 2024. Ketidakjelasan ini merugikan seluruh karyawan Gatra Media Group.

Dalam rapat-rapat yang diadakan antara direksi atau manajemen dengan karyawan, yang juga dihadiri oleh Serikat Karyawan, direksi Gatra Media Group tidak pernah bisa memberikan jaminan pasti dan solusi konkret atas permasalahan karyawan melalui komitmen perjanjian tertulis. Pemilik perusahaan juga tidak segera mengatasi masalah ini, membiarkan persoalan berlarut-larut dan berdampak pada karyawan dan keluarganya.

Atas situasi ini, AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak:

1. Manajemen PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) untuk menyelesaikan seluruh hak-hak ketenagakerjaan para jurnalis dan pekerja media terdampak secara cepat dan adil.

2. Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta untuk mengawasi proses pemenuhan hak pekerja Gatra Media Group agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selama tahun 2020-2023, AJI Jakarta dan LBH Pers mencatat ratusan pekerja media mengalami berbagai masalah ketenagakerjaan, mulai dari pemutusan hubungan kerja, dirumahkan, pemotongan upah, hingga jaminan kesehatan yang tidak dibayarkan.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong