Kades Kohod Hormati Penetapan Dirinya sebagai Tersangka oleh Bareskrim Polri
IVOOX.id – Tim kuasa hukum Kepala Desa Kohod Arsin menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Polri dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Klien kami sudah mendengarkan proses penetapan tersangka dan beliau sangat menghormati penetapan ini. Dia juga percaya bila Bareskrim telah melakukan hal-hal yang dianggap itu bagian dari proses hukum," kata Kuasa Hukum Kepala Desa (Kades) Kohod, Yunihar, saat dikonfirmasi di Tangerang, Rabu (19/2/20205), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan bahwa dengan adanya penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri, pihaknya akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dan hal tersebut pun telah disampaikan kepada kliennya.
"Sejauh ini kami juga masih menunggu surat resmi perihal penetapan tersangka klien kami dan memang klien kami sudah mengetahui informasi itu," katanya.
Tim kuasa hukum Kades Kohod juga mengatakan bahwa untuk langkah ke depan mengenai rencana-rencana hukum dipastikan belum ada upaya lanjutan setelah penetapan tersangka kepada kliennya tersebut.
"Untuk rencana lanjutan, kita akan menunggu dahulu sampai surat (penetapan tersangka) diterima secara resmi. Kita nanti akan pelajari sebagai tanggapan atau upaya apa yang kami akan lakukan," katanya.
Selanjutnya Yunihar mengatakan bahwa kliennya belum berencana mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Saat ini kami masih menunggu surat resmi (penetapan tersangka). Setelah nanti menerima, kami akan menelaah, menganalisa, dan mempelajari, apakah nanti diperlukan upaya hukum," ucapnya.
Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan kliennya akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka itu. "Untuk saat ini belum ada keputusan melakukan atau hal apa yang akan dilakukan kemudian hari dari kliennya," tambahnya.
Dengan adanya penetapan tersangka dari Bareskrim Polri, pihaknya akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dan hal tersebut pun telah disampaikan kepada kliennya.
"Dan kami juga meluruskan bahwa klien kami menghormati semua itu. Makanya setelah Bareskrim menyatakan pencekalan, kami pastikan klien kami tidak akan ke mana-mana," ujarnya.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Selasa (18/2/2025), menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Kita menetapkan Saudara A (Arsin) selaku Kades Kohod sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro.
Dalam hal ini, penyidik juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu UK selaku Sekretaris Desa Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa.
Ia mengatakan bahwa empat orang itu diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh kades dan sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai November 2024.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?