Kasus Kekerasan Seksual, Polda Jabar Sebut Obat Bius yang Digunakan Dokter PAP Diambil dari RSHS
IVOOX.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan bahwa tersangka kasus kekerasan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dokter Priguna Anugerah Pratama menggunakan obat bius yang berasal dari rumah sakit tempatnya bertugas.
“Semua dari dalamlah. Diambil dari dalam,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Serawan saat dikonfirmasi di Bandung, Senin (9/6/2025), dikutip dari Antara.
Atas temuan tersebut, Surawan mengimbau pihak rumah sakit untuk melakukan evaluasi ketat terhadap sistem pengawasan dan penggunaan obat bius.
“Iya (harus dievaluasi),” ujarnya.
Selain itu, dia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, tersangka diketahui memiliki kelainan seksual berupa fantasi terhadap orang yang tidak berdaya.
“Iya, kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya,” ujarnya.
Meskipun memiliki gangguan psikologis, Surawan menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini.
Bahkan, perbuatan tersangka dapat dikenai pasal pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS,” katanya.
Menurut dia, pada Pasal 13 UU TPKS, seseorang yang dengan melawan hukum menempatkan orang lain dalam kondisi tidak berdaya untuk dieksploitasi secara seksual dapat dipidana karena perbudakan seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dengan rampungnya seluruh hasil pemeriksaan, kepolisian menyatakan siap untuk melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Pelimpahan ke kejaksaan rencananya dilakukan pekan ini. Besok (Selasa) akan dikirim ke JPU,” kata Surawan.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?