Korban Kekerasan Seksual Dokter PPDS Unpad Bertambah Dua Orang
IVOOX.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan penambahan dua korban baru dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama (31 tahun) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol. Surawan mengatakan kedua korban baru merupakan pasien perempuan berusia 21 dan 31 tahun.
"Dua korban lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin. Benar bahwa dua korban ini ternyata sudah menerima perlakuan yang sama (oleh) dokter tersangka dengan modus yang sama," kata Surawan di Bandung, Jumat (11/4/2025), dikutip dari Antara.
Surawan mengatakan keduanya mengalami dugaan kekerasan seksual dengan modus serupa pada 10 dan 16 Maret 2025.
Menurut dia, pelaku menjalankan aksinya dengan dalih melakukan uji alergi dengan menyuntikkan cairan anestesi kepada korban sebelum membawa mereka ke lokasi yang sama untuk melakukan tindakan pencabulan.
“Korban dibawa ke ruangan yang sama. Ini terjadi sebelum kasus yang menimpa korban ketiga, FH,” katanya.
Terkait tempat kejadian, Surawan menyebut insiden itu terjadi di ruangan yang belum difungsikan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Ruangan tersebut disebutkan belum digunakan secara resmi sehingga minim pengawasan.
“Memang ruang itu belum digunakan, sehingga rumah sakit juga akan melakukan evaluasi pengawasan terutama terhadap dokter residen,” kata Surawan.
Ia mengatakan pelaku menjalankan aksinya hanya seorang diri. Namun, saat memberikan pelayanan medis kepada pasien, pelaku didampingi oleh dokter utama.
"Awalnya dengan dokter lain kemudian dia hubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anastesi dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan yang sama," kata dia.
Surawan juga menegaskan bahwa korban berinisial FH (21 tahun) tidak pernah mencabut laporannya dan membantah kabar adanya kesepakatan damai dengan pelaku seperti yang sebelumnya disampaikan oleh pihak kuasa hukum Priguna.
“Enggak ada. Jadi enggak ada pencabutan laporan korban yang kami proses hukumnya. Damainya juga enggak ada upaya, karena ini perbuatan berulang,” kata Surawan, dikutip dari Antara, Jumat (11/4/2025).
Surawan menjelaskan dalam perkara kekerasan seksual tidak berlaku pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), terlebih jika tindakan tersebut dilakukan secara berulang.
Dia menambahkan hingga saat ini telah ada tiga korban yang melaporkan dugaan tindakan serupa yang dilakukan oleh dokter tersebut.
“Salah satu perbuatan yang tidak bisa restorative ialah perbuatan berulang,” kata dia.
Dengan adanya dua korban baru, total korban dalam kasus ini kini menjadi tiga orang yang sebelumnya korban berinisial FH (21 tahun), yang merupakan keluarga pasien di RSHS dan menjadi korban pertama yang melapor.
Polda Jabar menjerat Priguna dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, yang dapat memperberat ancaman hukuman.
“Pelaku terancam pidana maksimal 17 tahun penjara,” kata Surawan.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?