Kejagung Tindak 101 Jaksa Nakal Sepanjang 2025, Paling Banyak Disanksi Pencopotan

31 Dec 2025

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat sebanyak 101 jaksa nakal diberikan sanksi disiplin oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut paling banyak dijatuhi sanksi pencopotan.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejagung Tahun 2025, Rabu (31/12/3025).

"Enam puluh sembilan dijatuhi sanksi pencopotan karena melakukan pelanggaran berat," ujar Anang dalam konferensi pers, Rabu (31/12/2025).

Anang mengakui dalam satu tahun terakhir terdapat peningkatan jumlah pengaduan yang masuk terkait jaksa nakal. Pasalnya kata ia pada 2024 jumlah pengaduan yang masuk hanya mencapai 43.

"Lapdu tahun 2025 sebanyak 616, sudah diselesaikan 659, dan sisa Lapdu yang masih dalam proses sebanyak delapan," kata Anang.

Lebih lanjut Anang merinci, sepanjang 2025 44 jaksa dinyatakan melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan 44 pelanggaran ringan. Sementara pegawai non-jaksa yang melakukan pelanggaran sebanyak 56 orang.

Anang menegaskan pihaknya akan terus melakukan evaluasi termasuk melakukan pengawasan terhadap jaksa-jaksa yang terindikasi melanggar aturan. Menurutnya tim pengawasan juga telah melakukan langkah cepat dalam menindaklanjuti pengaduan yang masuk.

"Nanti ada evaluasi. Setiap periode berapa, kayak kan tahun ini. Nanti tahun depan tuh awal pasti ada evaluasi. Begitu ada aduan, kita proses," kata Anang. 

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong