Kembalikan Rp883 Miliar ke Taspen, KPK Tegaskan Pemulihan Hak ASN dan Pensiunan
IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kembali dana sebesar Rp883.038.394.268 kepada PT Taspen (Persero) sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat investasi fiktif Reksa Dana I-Next G2. Penyerahan ini berlangsung di Gedung Merah Putih dan disebut menjadi langkah penting untuk mengembalikan hak jutaan aparatur sipil negara (ASN) serta para pensiunan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa Taspen memegang peran sentral dalam mengelola dana hasil iuran pegawai negeri yang selama bertahun-tahun diandalkan untuk menopang kehidupan para penerimanya. Ia memberi contoh pengalamannya sendiri saat keluarganya menjadi peserta Taspen.
“Perlu kita ketahui, PT Taspen ini mengelola dana-dana yang dikumpulkan dari para pegawai negeri dan juga pensiunan,” ujar Asep. Ia menjelaskan bahwa keluarganya pernah sangat bergantung pada dana tersebut. “Karena saya juga anak seorang pegawai negeri, pensiunan, Pak. Dana Taspen ini menjadi sebuah hal yang diharapkan,” tuturnya. Ia mengenang bagaimana dana Taspen membantu keluarganya ketika orang tuanya memasuki masa pensiun. “Ketika orang tua saya waktu itu pensiun, dana Taspen inilah yang kemudian menolong keberlanjutan kehidupan kami. Waktu itu bisa digunakan untuk membuka usaha kembali dan lain-lain,” katanya.
Asep menegaskan bahwa pengembalian dana hasil asset recovery ini merupakan bentuk konkret dukungan terhadap para ASN dan pensiunan yang menjadi korban langsung praktik investasi fiktif tersebut. “Sehingga pada hari ini kita ingin membuktikan dukungan kepada saudara-saudara kita, para pensiunan dan para pegawai negeri,” ucapnya. Ia menambahkan bahwa dana yang selama ini dikorupsi kini telah kembali ke PT Taspen agar dapat digunakan sesuai peruntukannya. “Kami berharap ini bisa dikelola dan terus tumbuh berkembang dari uang yang dikembalikan ini, dan kebermanfaatannya akan lebih dirasakan oleh saudara-saudara kita, para pegawai negeri, ASN, dan para pensiunan tentunya,” ujarnya.
Pengembalian Rp883 miliar ini merupakan bagian dari total pemulihan kerugian negara senilai Rp1 triliun terkait kasus korupsi yang melibatkan Ekiawan Heri Primaryanto dan mantan Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih. Kasus tersebut berawal dari penempatan dana Taspen pada Reksa Dana I-Next G2 yang ternyata tidak sesuai ketentuan internal perusahaan dan tidak didukung underlying asset yang memadai. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian menegaskan nilai kerugian hingga Rp1 triliun dalam laporan investigatif pada April 2025.
KPK lalu menetapkan Ekiawan dan Kosasih sebagai pihak bertanggung jawab dalam skema investasi bermasalah tersebut, hingga akhirnya barang rampasan negara diserahkan kembali ke Taspen untuk memastikan hak para ASN dan pensiunan dapat kembali terjaga.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?