Taspen Terima Rp883 Miliar Hasil Pemulihan Aset, Dirut Masih Menunggu Recovery dari Kasus Anthony Kosasih
IVOOX.id – Direktur Utama PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto menyatakan bahwa proses pemulihan aset terkait kasus korupsi investasi fiktif masih belum sepenuhnya selesai. Ia mengungkapkan bahwa Taspen juga menunggu pengembalian aset dari mantan Dirut Taspen sebelumnya, Anthony NS Kosasih, yang perkaranya hingga kini belum berkekuatan hukum tetap. Pernyataan ini disampaikan Rony dalam acara penyerahan uang Rp883 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Taspen, sebagai hasil putusan pengadilan terhadap mantan Dirut PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
“Kami juga menantikan recovery asset dari dua terdakwa. Mudah-mudahan aset ini bisa kami kelola dengan optimal, bisa balik ke angka Rp1 triliun dalam waktu yang tidak lama. Dan yang paling penting adalah langkah KPK kali ini memperkuat kepercayaan para peserta Taspen, yaitu para pensiunan dan seluruh ASN yang akan memasuki masa usia pensiun,” ujar Rony di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (20/11/2025).
Rony juga menyampaikan apresiasi kepada KPK yang telah memproses pengembalian aset negara dalam kasus tersebut. “Atas nama manajemen Taspen, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPK beserta seluruh aparat penegak hukum atas kerja sama, dedikasi, dan sinergi yang telah terjalin hingga terwujudnya proses recovery atau pemulihan aset yang kita saksikan hari ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Taspen menerima barang rampasan negara nomor BB 1086 berupa unit penyertaan reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund II atau INX G2 sebanyak 996.694.959,3 unit dengan nilai Rp883 miliar. Selain itu, Taspen juga menerima enam efek lain yang terdiri dari KIK Bagaruda, obligasi WIKA, dan PTPP. “Itu juga sangat membantu kami dalam melakukan recovery aset sehingga bisa sampai kembali kepada angka Rp1 triliun,” ujar Rony.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa serah terima ini dilakukan setelah perkara Ekiawan memperoleh putusan tetap dari Pengadilan Tipikor. Ia menjelaskan bahwa barang bukti berupa unit penyertaan reksa dana dirampas untuk negara dan dialihkan kepada Taspen sebagai bentuk pemulihan kerugian negara. “Terhadap putusan a quo, Jaksa KPK telah melakukan eksekusi dengan cara melakukan penjualan kembali (redemption) untuk mendapatkan net asset value atau nilai aktiva bersih sejak 29 Oktober 2025 sampai dengan 12 November 2025,” kata Asep.
Asep menambahkan bahwa proses pemulihan aset telah menghasilkan uang sebesar Rp883.038.394.268 yang disetorkan ke rekening Taspen, serta enam unit efek yang dipindahkan pada 17 November 2025. “Uang yang ditampilkan hanya sejumlah Rp300 miliar dari total Rp883 miliar,” katanya.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?