Kemendes PDTT Pastikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pendamping Desa
IVOOX.id, Banten - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus memastikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para tenaga pendamping profesional (TPP). Termasuk mengandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sehingga para pendamping desa bisa bekerja tenang dan optimal.
Adanya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TPP ini misalnya bisa dilihat dari santunan yang diberikan kepada ahli waris Yusa, pendamping desa yang meninggal akibat kecelaan kerja saat bertugas di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Bahkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) hadir langsung bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menyerahkan santunan kepada istri dan anak Yusa. Anggota Eko Cahyo dalam kesempatan itu menyerahkan bantuan pada istri mendiang, Hamroh dan kedua anaknya Nazwa Kamila (16 Th) dan Ahmed Kahlil Gibran (9 Th) senilai total Rp525 juta. Rincian biaya perawatan Rp 293 juta, santunan kematian karena kecelakaan kerja Rp 91,5 juta, kemudian saldo jaminan hari tua Rp 1,3 juta dan beasiswa untuk 2 orang anak Rp 139,5 juta.
“Saya berterima kasih karena banyak hal yang bisa diselesaikan dengan hal itu, pertama istrinya beliau dapat santunan kemudian dua anak mendapatkan beasiswa sampai kuliah,” kata Gus Halim di Lebak Banten, Kamis (01/12/2022).
Gus Halim berujar, santunan itu adalah salah satu bukti nyata manfaat Pendamping Desa menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu Gus Halim dari awal memasukkan para Pendamping Desa di semua level sebagai peserta BPJS Ketanagakerjaan atau Jamsostek
“Ini suatu hal yang membanggakan, dan memang kita mewajibkan seluruh Pendamping Desa di semua level untuk masuk di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Gus Halim.
Sementara itu, Anggoro menjelaskan, almarhum Yusa yang merupakan salah satu Pendamping Profesional terdaftar sebagai peserta BPJS Ketengakeejaan sejak 2021 oleh Kementerian Desa PDTT.
“Atas nama pribadi dan manajemen BPJS Ketenagakerjaan, mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Almarhum Bapak Yusa. Marilah kita sejenak mendoakan Almarhum Bapak Yusa semoga amal ibadahnya diterima dan diberikan tempat terbaik di sisi-Nya,” ungkap Anggoro
Sekedar informasi, Kemendes PDTT merupakan Kementerian/Lembaga pertama yang melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Seluruh Pendamping Desa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?