Pembiayaan Perumahan Ada di JHT BPJS, Apindo Sebut Tidak Perlu Tapera
IVOOX.id – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, pembiayaan perumahan sudah ada sebagai manfaat tambahan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Seharusnya program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bukan program wajib, tapi opsional.
"Buat apa lagi kan sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan fasilitas untuk perumahan. Malahan tidak menunggu sampai pensiun sudah bisa mulai untuk program perumahan. Kami merasa tak perlu lagi ada Tapera untuk swasta," kata Shinta dalam tayangan YouTube Trijaya FM pada Sabtu (1/6/2024).
Pembiayaan perumahan dalam BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua. Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa fasilitas pembiayaan perumahan menjadi layanan tambahan dari manfaat program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami melihat di BPJS ketenagakerjaan itu kan ada bagian yang namanya JHT, nah 30% daripada JHT itu itu kemudian dibuat menjadi program manfaat tambahan ini bisa dipakai untuk perumahan," kata Shinta.
Shinta mengatakan, program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi terkesan tumpang tindih. Bagi pekerja swasta yang menjadi peserta BPSJ Ketenagakerjaan seharusnya tidak memerlukan program pembiayaan perumahan Tapera. Program Tapera seharusnya bukan program wajib, tapi opsional saja bagi pekerja swasta agar tidak memberatkan.
"Iya menjadi satu opsi saja, harus diperjelas lagi. Tapera itu bentuknya tabungan, nah kalau bentuknya tabungan, kenapa harus dipaksakan menjadi kewajiban iuran, sukarela saja, nggak perlu harus dipaksakan atau menjadi kewajiban," kata Shinta.
Apindo sedari awal mempertanyakan perluasan program Tapera pada pekerja swasta yang sebelumnya hanya ditujukan bagi ASN serta anggota TNI dan Polri.
"Kami agak bingung pada waktu PP 21 itu keluar, tadinya itu kan Tapera ini khusus untuk ASN, TNI, Polri, nah ini kan diperluas untuk swasta,
Diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, Tapera mewajibkan seluruh pekerja termasuk karyawan swasta membayar iuran yang dipotong dari gaji sebesar 3%.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?