Buruh Kritik Program Tapera Tumpang Tindih dengan BPJS Ketenagakerjaan
IVOOX.id – Sekretaris Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar menilai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tumpang tindih dengan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan. Di dalam program MLT BPJS Ketenagakerjaan juga terdapat fasilitas yang sama seperti Tapera, termasuk program renovasi perumahan dan KPR.
"Manfaat layanan tambahan yang di situ ada manfaatnya juga tiga. Sama seperti Tapera, uang muka, KPR, renovasi maksimal rumah 150," kata Timboel di diskusi Polemik Tapera di kanal Youtube, Sabtu (1/6/2024).
Lebih lanjut Timboel Siregar menerangkan mulanya program Tapera ini bukan PP Nomor 21 Tahun 2024, melainkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Pada PP 21 tahun 2024 itu menyebutkan PNS, TNI, Polri, dan pekerja swasta dengan upah minimum wajib ikut program tersebut. Sebelumnya program Tapera hanya diperuntukkan bagi PNS, TNI, dan Polri.
Ia menegaskan bahwa jauh sebelum adanya PP, buruh telah mengkritik UU Nomor 4 Tahun 2016.
"Inisiatif pemerintah dan DPR waktu itu menyetujui. Jadi kalau ada anggota DPR ini sekarang mohon maaf dengan segala hormat menyalahkan PP, sebenarnya harus evaluasi diri yang membuat Undang-undang karena PP itu korelasinya harus mematuhi undang-undang," ucap Timboel.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?