KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin dan Dua Orang jadi Tersangka Kasus Supa Restitusi Pajak

06 Feb 2026

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono (MLY), dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.

Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalsel, pada 4 Februari 2026.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, yakni MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, dan VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026), dikutip dari Antara.

Asep mengatakan MLY dan DJD diduga sebagai penerima gratifikasi, sehingga disangkakan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara VNZ, kata dia, diduga sebagai pemberi gratifikasi, sehingga disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5-24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka selain Mulyono adalah fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).

KPK menyita barang bukti senilai Rp1,5 miliar yang terdiri atas uang dan sejumlah bukti transaksi atau pemakaian dalam OTT di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp1 miliar yang diamankan dari MLY dan VNZ serta bukti penggunaan uang," ujar Asep.

Asep menjelaskan bukti penggunaan uang tersebut seperti Rp300 juta oleh Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) untuk DP atau uang muka rumah, Rp180 juta oleh fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), dan Rp20 juta oleh Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).

Bila dijumlahkan, maka bukti penggunaan uang tersebut mencapai Rp500 juta.

"Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp1,5 miliar," katanya.

Asep menjelaskan uang tersebut bersumber dari pencairan fiktif oleh Buana Karya Bhakti setelah KPP Madya Banjarmasin mengabulkan permohonan restitusi tersebut, yakni sebesar Rp1,5 miliar. Adapun permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) Buana Karya Bhakti sebesar Rp48,3 miliar.

“Namun, VNZ meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta, sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp180 juta,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan Venasius Genggor menerima Rp500 juta yang dia ambil dari uang Rp1,5 miliar tersebut.

Dengan demikian, total penerimaan akhir tiap tersangka adalah Rp800 juta untuk Mulyono, Rp180 juta untuk Dian, dan Rp520 juta untuk Venasius Genggor.

Mulyono memakai uang dugaan korupsi untuk DP atau uang muka rumah.

"Dari Rp800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah sebesar Rp300 juta," ujar Asep. Sementara untuk Rp500 juta sisanya, masih disimpan oleh orang kepercayaan Mulyono.

Lebih lanjut dia mengatakan baik Mulyono maupun Venasius Genggor kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak akibat.

Sementara itu, dia mengatakan fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin sekaligus tersangka ketiga dari kasus tersebut, yakni Dian Jaya Demega (DJD), memperoleh uang dari Venasius Genggor sebesar Rp200 juta.

Terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono (MLY), mengakui salah usai ditetapkan sebagai salah satu tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.

“Saya menerima janji hadiah uang. Itu saya salah,” ujar Mulyono sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2025), dikutip dari Antara.

Di sisi lain, dia mengatakan pekerjaan terkait restitusi pajak yang dilakukannya sudah sesuai prosedur dan aturan. Bahkan, kata dia, negara tidak merugi akibat perbuatannya, namun dia menerima sejumlah uang.

Oleh sebab itu, dia mengatakan akan menjalani proses setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

“Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik. Itu saja cukup,” katanya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalsel.

Pada tanggal yang sama, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan seorang pihak swasta dalam OTT terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai sektor perkebunan.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong