KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Menjadi Tersangka Dugaan Suap Sengketa Lahan

07 Feb 2026

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, Jawa Barat.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, termasuk EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026), dikutip dari Antara.

Asep mengatakan KPK menetapkan kedua hakim tersebut sebagai tersangka setelah menangkap tujuh orang di wilayah Kota Depok dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026.

Selain dua hakim tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, yakni EKA selaku Ketua PN Depok, BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, YOH selaku Juru Sita PN Depok, TRI selaku Direktur Utama PT KD, dan BER selaku Head Corporate Legal PT KD," ujar Asep.

Asep mengatakan Eka, Bambang, YOH, TRI, dan BER disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6-25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka lainnya adalah Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TR), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Asep mengatakan, KPK sempat mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung sebelum menahan Eka dan Bambang.

"Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, KPK telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim," ujarnya.

Asep menjelaskan Pasal 101 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur penahanan terhadap seorang hakim harus berdasarkan izin Ketua MA.

Pasal 101 KUHAP berbunyi: "Dalam hal penahanan dilakukan terhadap seorang hakim, penahanan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung."

"Sebagai bentuk ketaatan, kami penegak hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi tentunya atas ketentuan di dalam KUHAP baru ini, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026, maka tentunya kami juga mengikuti dengan mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung," jelasnya.

Ketika dipertanyakan kembali alasan KPK harus menunggu izin Ketua MA, Asep mengatakan bahwa KPK harus menjaga marwah peradilan.

"Kita harus menjaga marwah peradilan itu karena hakim itu adalah wakil Tuhan di bumi, seperti itu. Jadi, tentunya sangat wajar ketika undang-undang memberikan perlindungan supaya hakim ini tidak mudah untuk dikriminalisasi pada saat melaksanakan tugasnya tentunya," katanya.

Dalam perkara rasuah tersebut, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok tersebut meminta uang sebanyak Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.

Asep mengatakan permintaan tersebut dilakukan melalui perantara Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH) untuk disampaikan kepada perwakilan anak usaha Kementerian Keuangan, yakni PT Karabha Digdaya (KD).

“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait dengan permintaan fee (imbalan, red.) sebesar Rp1 miliar dari EKA dan BBG pada pihak PT KD,” ujar Asep.

Walaupun demikian, kata dia, pihak Karabha Digdaya menyatakan keberatan atas besaran Rp1 miliar tersebut sehingga terjadi tawar-menawar.

“Dalam prosesnya, kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi menjadi sebesar Rp850 juta,” katanya.

Asep mengatakan Bambang kemudian menyusun ikhtisar pelaksanaan eksekusi yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut.

Adapun barang bukti dalam kasus tersebut mencapai Rp850 juta.

“Tim KPK mengamankan beberapa bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel warna hitam senilai Rp850 juta,” ujar Asep.

Asep mengatakan barang bukti tersebut disita KPK dari Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH).

Sementara itu, dia memandang penyitaan barang bukti kasus hakim PN Depok tersebut menunjukkan beragam cara penyimpanan uang oleh para pelaku dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani KPK pada beberapa waktu terakhir.

“Jadi, ini ada tren berbeda ya. Beberapa waktu yang lalu ada yang pakai karung kan uangnya nih, kemarin ditaruh di kardus, dan yang ini di dalam tas ransel,” katanya.

Asep mengatakan, KPK juga telah mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkapkan Wakil Ketua PN Depok diduga menerima gratifikasi hingga Rp2,5 miliar dari PT DMV.

“Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK mendapatkan data dari PPATK bahwa BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026,” ujar Asep.

Asep mengatakan KPK menduga penerimaan miliaran uang tersebut sebagai gratifikasi karena tidak sesuai dengan profil Bambang selaku hakim.

“Tentunya ini tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan, sehingga kami menduga bahwa ini adalah pemberian-pemberian tidak sah kepada yang bersangkutan. Kemudian kami menduga ini adalah bentuk gratifikasi,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan Bambang juga disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Bambang sebelumnya juga disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT DMV merupakan Daha Mulia Valasindo.

Kronologi OTT KPK di Depok

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026, yang transaksinya berlangsung di Emeralda Golf, Tapos, Depok.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjelaskan bahwa lembaga antirasuah mulanya menerima informasi adanya penyerahan uang pada sekitar pukul 04.00 WIB.

"Jadi, tim sudah bersiap sejak dini hari. Namun, ditunggu sama pagi, belum juga dilakukan penyerahan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026), dikutip dari Antara.

Kemudian pada pukul 13.39 WIB, KPK memantau pergerakan pegawai PT Karabha Digdaya (KD) berinisial ALF mengambil uang Rp850 juta pada salah satu bank di wilayah Cibinong, Jawa Barat.

Budi mengatakan KPK juga memantau pergerakan dari Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI).

Pada sekitar pukul 14.36 WIB, KPK memantau pergerakan dua mobil dari Karabha Digdaya. Mobil pertama berisikan pegawai berinisial AND dan uang Rp850 juta, sedangkan mobil kedua berisikan pegawai berinisial GUN dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Sementara dari pemantauan di Pengadilan Negeri Depok, terpantau pergerakan satu mobil yang ditumpangi Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH).

"Jadi, ada tiga mobil yang kemudian dipantau oleh tim dan ketiga mobil tersebut terpantau berada di lokasi yang sama, yaitu di Emeralda Golf Tapos, Depok," katanya.

Pada sekitar pukul 19.00 WIB, terjadi penyerahan uang dari pihak Karabha Digdaya kepada pihak PN Depok yang diwakili Yohansyah.

Budi mengatakan Yohansyah kemudian diamankan oleh KPK di sekitar Emeralda Golf. Namun, sempat terjadi pengejaran terlebih dahulu.

"Sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Jadi, karena mungkin memang sudah cukup gelap ya, tim sempat kehilangan kendaraan dari PN Depok, yang kemudian berhasil diamankan setelah beberapa menit dilakukan pengejaran," ujarnya.

Pada saat menangkap Yohansyah, KPK menyita satu tas ransel berwarna hitam yang diduga berisikan uang tunai sekitar Rp850 juta.

"Tim kemudian bergerak juga ke PN Depok untuk mengamankan Wakil Ketua PN Depok BBG (Bambang Setyawan). Kemudian berlanjut pada pukul 19.18 WIB, tim juga mengamankan saudara AND, GUN, dan BER yang ketiganya ada di kantor PT KD," katanya.

Setelah itu, KPK pada pukul 20.19 WIB menangkap Trisnadi di Living Plaza Cinere, Depok.

"Terakhir, tim mengamankan saudara EKA (I Wayan Eka Mariarta) selaku Ketua PN Depok di rumah dinas Ketua PN Depok," ujar Budi.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong