KPPU Tunjuk Eks Pejabat Keuangan sebagai Penasehat
IVOOX.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau disingkat KPPU menetapkan Fuad Bawazier, Burhanudin Abdullah, dan Sahala Benny Pasaribu, sebagai Penasihat KPPU.
Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Ketua KPPU No. 18.1/KPPU/Kep.1/IV/2024 tentang Pembentukan Dewan Penasihat KPPU yang dikeluarkan pada 24 April 2024.
Tugas mereka adalah memberikan nasihat dan pertimbangan dalam kebijakan strategis untuk mencapai tujuan Undang-Undang Persaingan Usaha dan Undang-Undang UMKM.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, yang akrab dipanggil Ifan, menyatakan keyakinannya bahwa kehadiran Dewan Penasihat ini akan memperkuat KPPU.
"Dengan kesediaan nama-nama dan tokoh besar untuk bergabung sebagai Penasihat di KPPU, insya Allah akan mampu mengangkat marwah dan kinerja KPPU ke depan, sebagai satu-satunya otoritas pengawas persaingan usaha di Republik ini," tegas Ifan.
“Dengan kesediaan nama-nama dan tokoh besar untuk bergabung sebagai Penasihat di KPPU, insya Allah akan mampu mengangkat marwah dan kinerja KPPU ke depan, sebagai satu-satunya otoritas pengawas persaingan usaha di Republik ini,” tegas Ifan dalam keterangan resmi yang diterima IVOOX Kamis (16/5/2024).
Fuad Bawazier adalah mantan Menteri Keuangan RI yang juga pernah menjadi Anggota DPR untuk periode 1999-2004 dan 2004-2009.
Burhanudin Abdullah pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI di bawah pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid serta menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia dan Gubernur International Monetary Fund (IMF) di Indonesia.
Sahala Benny Pasaribu merupakan Ketua KPPU pada tahun 2009-2010 dan Anggota KPPU Periode 2006-2012. Beliau juga pernah menjadi Ketua Panitia Anggaran dan Ketua Komisi IX DPR RI, serta Deputi Menteri BUMN.
Selain Dewan Penasihat, KPPU juga menunjuk tiga pakar sebagai Dewan Pakar guna mengoptimalkan peran KPPU di masyarakat serta menajamkan arahan pimpinan KPPU terhadap hukum dan kebijakan persaingan.
Dewan Pakar tersebut terdiri dari Muhammad Aswan (Universitas Hasanuddin Makassar), Taufikurrahman (praktisi multi bidang), dan Widya Ais Sahla Karsayuda (Politeknik Negeri Banjarmasin).
Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Ketua KPPU No. 18.2/KPPU/Kep.1/IV/2024 tentang Pembentukan Dewan Pakar KPPU pada 24 April 2024.
Ketiga Dewan Pakar tersebut dilantik oleh Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, hari ini, tanggal 16 Mei 2024 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat KPPU dalam menjalankan tugasnya sebagai otoritas pengawas persaingan usaha di Indonesia, serta memastikan pelaksanaan kebijakan yang adil dan efektif dalam persaingan usaha dan pengembangan UMKM
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?