Kuasa Hukum Tom Lembong Pertanyakan Keterangan Saksi Ahli dari Kejaksaan Agung, Dituduh Menjiplak

22 Nov 2024

IVOOX.id – Tim kuasa hukum Tom Lembong mempertanyakan dugaan penjiplakan surat keterangan dua saksi ahli Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

"Seorang guru besar yang kita harus hormati, semua karya-karyanya. Kalau dalam persidangan yang mulia ini, saling mencontek, menjiplak bagaimana?" kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024), dikutip dari Antara.

Dalam sidang tersebut pada sesi pertamanya dihadiri oleh Ahli Hukum Pidana Hibnu Nugroho dan Ahli Hukum Pidana Taufik Rachman.

Ari mengatakan seharusnya ahli yang hadir dalam persidangan mampu memberikan keterangan sebagai akademisi yang ahli.

Terlebih, dia menilai seorang ahli seharusnya mengutamakan kreativitas untuk membuat keterangan yang sederhana seperti halnya membuat keterangan tertulis dalam persidangan.

Dia menambahkan, bahkan dalam surat keterangannya tata letak titik dan koma pun sama.

"Keterangan ini diserahkan resmi ke pengadilan dan saya sudah mengonfirmasi ke beliau, ini adalah karyanya beliau," jelasnya.

Sementara, hakim tunggal Tumpanuli Marbun mengatakan jika surat keterangan saksi ahli menjadi pertentangan maka pihaknya tetap berpegang teguh pada pendapat ahli.

"Apa pun yang jadi pendapat ahli ini, itu yang kami pegang, sehingga keleluasan untuk menanyakan segala sesuatu hal sesuai dengan keahlian ahli, saya persilakan," ujar Tumpanuli.

Dia menegaskan apa pun keterangan saksi ahli berikan akan menjadi pertimbangan dalam penetapan tersangka Tom Lembong.

Saksi Ahli Kejaksaan Agung Sebut Nilai Hitungan Awal Kerugian Negara bisa Jadi Bukti

Ahli Hukum Pidana atau Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai hitungan awal kerugian negara bisa menjadi bukti di sidang Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

"Saya berpikir bahwa konsep putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah bukti permulaan atau bukti yang ditemukan pada awal, jadi belum pada sampai laporan hasil," kata Hibnu dalam persidangan tahapan keterangan saksi ahli termohon Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024), dikutip dari Antara.

Hibnu mengatakan dalam penetapan tersangka, dimulai dengan penyelidikan dan kemudian dilanjutkan dengan penyidikan.

Dalam penyidikan ini ditemukan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal dua alat bukti, berdasarkan pasal 184 KUHAP yang didapatkan yakni dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik berdasarkan pasal 26A UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian, dia menyebutkan terkait perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah sah, hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 pada halaman 53-54.

Dia menegaskan dalam penentuan tindak pidana korupsi, penyidik tidak hanya mengandalkan BPK maupun BPKP melainkan juga dengan pihak lainnya.

"Pada pokoknya menentukan bahwa penyidik tindak pidana korupsi, bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP melainkan dapat pula berkoordinasi dengan instansi lain," ujarnya.

Ditambahkan, penyidik bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPK dan BPKP sepanjang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam hal perhitungan kerugian keuangan Negara tersebut.

"Bukti dalam pra-ajudikasi adalah bukti permulaan yang masih proses jadi terus bertambah, kapan selesai? Kalau sudah sampai pada tingkat penyidikan," jelasnya.

Dengan demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengandalkan empat bukti yang dimiliki namun tidak menutupi mencari bukti lainnya hingga sampai tingkat penyidikan.

Saksi Ahli Tom Lembong Berbeda Pendapat

Sehari sebelumnya, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan kerugian keuangan negara Rp 400 miliar dalam kasus penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula tidak benar.

"Pernyataan bahwa ada kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar dalam pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) pada tahun 2015 dapat dipastikan tidak benar," kata Anthony dalam sidang gugatan praperadilan tahap keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

Anthony menambahkan pernyataan itu diperkuat dengan tidak ada pengeluaran uang negara dari APBN sehingga tidak ada potensi menaikkan harga (mark up).

Kemudian, pemberian izin impor GKM tidak dipungut biaya alias gratis sehingga tidak ada potensi penerimaan negara lebih rendah dari seharusnya.

"Ada kesalahan logika apabila keuangan negara sebesar Rp400 miliar disebut terjadi akibat pemberian izin impor GKM," katanya.

Ada dua sumber untuk menambah pasokan GKP, yaitu dari jalur impor (barang jadi) GKP, atau dari jalur produksi Gula Kristal Mentah (GKM) diolah menjadi GKP (di perusahaan gula rafinasi) di dalam negeri.

Sedangkan Guru Besar Fakultas Pertanian IPB Dwi Andreas Santosa menyatakan, keputusan impor GKM untuk membuat GKP pada tahun 2015 dan 2016 adalah keputusan yang tepat.

"Impor yang dilakukan pada tahun 2016 telah berhasil meningkatkan stok akhir gula kristal putih dari 817 ribu ton di akhir 2015, menjadi sebesar 1.6 juta ton di akhir 2016," ujar Andreas.

Peningkatan stok tersebut berhasil menekan harga gula kristal putih menjadi Rp14.300 per kilogram (kg) di Desember 2016 dan tren penurunan tersebut terus berlanjut hingga menyentuh harga Rp12,737 per kg di Desember 2017.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong