Menkeu Purbaya Serahkan Penggeledahan Pejabat Bea Cukai pada Proses Hukum

25 Oct 2025

IVOOX.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan proses penggeledahan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait dugaan korupsi POME (Palm Oil Mill Effluent) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melaksanakan proses hukum.

“Biar saja, itu kan orang lain yang periksa,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/10/2025), dikutip dari Antara.

Purbaya berpendapat taktik yang digunakan oleh eksportir pada kasus tersebut terbilang cakap, sehingga pembuktiannya akan cukup menantang. Namun, ia tak mengelaborasi makna yang ia maksud.

“Kelihatannya sih si eksportir cukup canggih. Tapi pasti itu akan debatable bukti ilmiahnya seperti apa. Saya enggak tahu, biar saja prosesnya berjalan,” ujarnya.

Saat ditanya apakah dirinya yang melaporkan dugaan kasus korupsi tersebut ke Kejagung, Purbaya hanya tersenyum tanpa memberikan jawaban.

Dalam kesempatan lain, Purbaya mengatakan langkah yang dilakukan Kejagung itu merupakan bagian dari implementasi kerja sama antara kedua instansi.

“Dalam artian begini, Kejagung pernah bertanya kalau ada yang salah di Bea Cukai dilindungi enggak? Saya bilang enggak, kalau salah, salah saja. Ini mungkin salah satu implementasi kerja sama itu. Saya enggak tahu detailnya seperti apa,” ujar Purbaya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (23/10/2025) malam, dikutip dari Antara.

Terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menggeledah kantor Bea Cukai pada Rabu, 22 Oktober 2025, terkait dugaan korupsi POME (Palm Oil Mill Effluent).

“Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan-tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus dalam rangka mencari informasi dan data,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (24/10/2025), dikutip dari Antara.

Adapun terkait lokasi penggeledahan, Anang tidak membeberkannya.

Ia menyebut kasus korupsi yang menjadi pokok penggeledahan adalah kasus dugaan korupsi ekspor POME sekitar tahun 2022.

Namun, ia tidak menjelaskan duduk perkara korupsi ini lantaran masih belum bisa dibuka ke publik.

“Karena sifatnya masih penyidikan, tidak bisa juga terlalu terbuka. Kenapa ini dilakukan? Karena dalam rangka kita menemukan alat-alat bukti nantinya untuk proses penegakan hukum dan juga dalam rangka mencapai apa yang ingin kita capai nantinya, apa yang penyidik inginkan,” ucapnya.

Anang juga mengungkapkan, penggeledahan tidak hanya dilakukan pada kantor Bea Cukai, tetapi juga di beberapa lokasi lain. Akan tetapi, dia tidak bisa merincikan lokasinya.

Dalam penggeledahan itu, kata dia, penyidik menyita dokumen, baik itu dokumen fisik maupun alat elektronik.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi. Namun, Anang juga tidak bisa mengungkapkan nama-namanya.

“Saya tidak tahu pasti berapa (saksi), tapi yang jelas, pasti sudah ada. Langkah itu pasti sudah ada. Cuma mohon maaf, kami tidak bisa terbuka, ya. Biarkan dulu proses penyidikan ini berjalan sesuai dengan apa yang mereka inginkan dalam rangka itu,” katanya.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong