Sistem Canggih Transaksi Pajak Coretax Bakal Beroperasi Januari 2025
IVOOX.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mulai menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax pada Januari 2025.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, Coretax saat ini sudah memasuki tahapan tes pengujian kesiapan operasional atau Operational Acceptance Testing (OAT) sejak 28 Oktober 2024.
Penerapan Coretax diklaim bisa meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi dan seluruh layanan administrasi perpajakan, di mana para Wajib Pajak bisa melakukan layanan mandiri dan pengisian secara otomatis. Transparansi dari akun wajib pajak pun diharapkan akan semakin meningkat karena Wajib Pajak bisa langsung melihat secara utuh seluruh informasi perpajakan mereka.
"Kami harap di pertengahan Desember OAT bisa diselesaikan sehingga sampai akhir tahun semuanya siap dan awal tahun depan Insya Allah coretax bisa digunakan untuk transaksi seluruh wajib pajak," ujar Suryo saat konferensi pers di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Suryo mengatakan, pihaknya sangat terbuka apabila ada masyarakat yang ingin mensimulasikan transaksi pajak menggunakan sistem baru tersebut. Pemerintah pun kata dia akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai penggunaan sistem tersebut.
"Familiarisasi termasuk simulasi kami siapkan, sediakan, kepada masyarakat wajib pajak yang ingin mensimulasikan transaksi pajak dengan sistem kami. Sangat dipersilahkan, sampai akhir 2024 dan akan kami terus lakukan edukasi pada semua yang terlibat dalam implementasi ini," kata Suryo.
Kementerian Keuangan katanya sudah melakukan berbagai uji coba dengan 21 proses bisnis yang berubah dengan scope cluster meliputi layanan dan pengumpulan data, data analitik, pengawasan dan penegakan hukum, serta sistem pendukungnya.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?