Starlink Hadir di Indonesia, KPPU Minta Bersaing Sehat

02 Jun 2024

IVOOX.id – Kehadiran Starlink ke pasar retail jasa layanan internet di Indonesia mendapat respons beragam dari masyarakat. Ada kekhawatiran bahwa kehadiran Starlink dapat memicu persaingan usaha yang tidak sehat. Merespons tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengadakan diskusi kelompok terpumpun (FGD) di kantor KPPU Jakarta pada 29 Mei 2024. 

Anggota KPPU Hilman Pujana mengatakan, lembaganya bertugas mengawasi. "Penciptaan equal playing field menjadi domain dari regulator, tugas kami di KPPU adalah mengawasi perilaku pelaku usaha di pasar," kata Hilman Pujana dalam siaran pers Sabtu (1/6/2024).

Diskusi FGD dipimpin Hilman. Hadir di sana Anggota KPPU Gopprera Panggabean dan Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha serta perwakilan Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII), Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Asosiasi Satelit Indonesia (ASSI), akademisi dari Universitas Indonesia (UI) Prof. Ine Minara S. Ruky, dan perwakilan dari PT Starlink Services Indonesia.

Perwakilan dari berbagai asosiasi menyoroti beberapa isu regulasi dan kebijakan yang belum dipenuhi oleh Starlink di Indonesia. Di antaranya Network Operation Center (NOC), landing rights satellite, serta kewajiban lain yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha internet lainnya. Selain itu, mereka mengkhawatirkan adanya perbedaan harga perangkat dan jasa layanan Starlink yang jauh lebih murah dibandingkan dengan harga di negara asalnya yang bisa memicu predatory pricing dan mengancam pelaku usaha UMKM.

Staf Ahli Bidang IPTEK dari Wantanas, Hendri Firman mengatakan, lembaganya telah melakukan kajian terhadap masuknya Starlink di Indonesia. Ia mengaku, Wantanas telah memberikan rekomendasi pada mengenai regulasi dan kebijakan nasional untuk melindungi keamanan data dan persaingan usaha nasional.

Akademisi UI Prof. Ine Minara S. Ruky mengatakan, predatory pricing tidak selalu identik dengan harga lebih murah. Predatory pricing juga melibatkan strategi penetapan harga di bawah biaya dengan niat mematikan pesaing dan kekuatan untuk memonopoli pasar serta menaikkan harga di masa depan untuk menutup kerugian awal.

Perwakilan Starlink, melalui kuasa hukumnya menanggapi bahwa Starlink telah mematuhi seluruh regulasi dan melaksanakan kewajiban yang ditetapkan pemerintah yang dapat dikonfirmasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Anggota KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, diskusi tersebut bagian dari upaya pengumpulan informasi awal untuk mendengarkan masukan berbagai pihak. KPPU bersikap netral dan akan mengawasi persaingan usaha termasuk di sektor jasa telekomunikasi. "Seluruh pelaku usaha diharuskan bersaing secara adil dalam equal playing field. KPPU tidak akan memihak kepada pelaku usaha baru maupun pelaku usaha incumbent,” kata dia dalam siaran pers Sabtu (1/6/2024).

Gopprera Panggabean mengatakan, KPPU meminta pelaku usaha untuk melaporkan jika terdapat pelanggaran seperti entry barrier, kecurangan dalam menetapkan biaya produksi, predatory pricing, atau bentuk pelanggaran lainnya dalam industri ini. “Selama persaingan usaha sehat terjadi, maka perusahaan akan bertumbuh bersama-sama," kata Eugenia.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong