Tiga Tersangka Perintangan Penyidikan Kejagung untuk Kasus Timah, Impor Gula, serta Korupsi CPO
IVOOX.id – Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait dugaan perintangan penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula dan ekspor crude palm oil (CPO).
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka, masing-masing tersangka MS selaku Advokat, JS selaku Dosen dan Advokat, TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025) dini hari.
Abdul Qohar mengatakan, ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka JS dan TB ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara MS sudah ditahan terkait perkara sebelumnya.
"Melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka JS dan TB di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak hari ini. Sedangkan terhadap tersangka MS sudah dilakukan penahanan pada perkara sebelumnya yang kami umumkan beberapa hari lalu," ujar Qohar.
Menurut Qohar dalam perkara ini terdapat pemufakatan jahat antara Tersangka MS, Tersangka JS bersama-sama dengan Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula dan ekspor crude palm oil (CPO).
"Dengan biaya sebesar Rp478.500.000 (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan Tersangka JS kepada Tersangka TB," katanya.
Seluruh kegiatan tersebut kemudian disiarkan oleh TB melalui media sosial dan program JakTV.
"Tersangka TB ini mendapatkan keuntungan secara pribadi bukan atas nama Direktur Pemberitaan JakTV karena tidak ada kontrak tertulis JakTV dengan para tersangka. Sehingga dia menyalahi kewenangannya sebagai Direktur Pemberitaan," kata Qohar.
Penetapan tiga tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap penanganan perkara ekspor CPO, di mana sejumlah hakim memberikan vonis lepas (ontslag) kepada terdakwa korporasi.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?